LUWU TIMUR, Fakjur — Legalitas lahan bukan sekadar persoalan dokumen, melainkan kepastian atas hak yang sah. Itulah yang menjadi alasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur menyerahkan 100 bidang sertifikat tanah kepada warga Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Jumat (25/4/2025).
Sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari Program Lintas Sektor (LINTOR) tahun anggaran 2023. Namun, proses penyerahan baru bisa dilakukan tahun ini lantaran padatnya kegiatan di BPN, termasuk pelaksanaan program strategis nasional (PSN) yang menyita perhatian pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Luwu Timur, Meiske Kawinda, menegaskan bahwa sertifikat yang diterima warga bukan sekadar kertas, melainkan bukti hak milik yang memiliki kekuatan hukum. “Kalau hilang, proses pengurusan ulang cukup panjang dan biayanya tidak sedikit. Maka jagalah baik-baik, jangan sampai tercecer,” kata Meiske di hadapan warga.
Kegiatan penyerahan berlangsung di Aula Kantor Desa Tampinna dan dihadiri sejumlah unsur masyarakat, mulai dari Kepala Desa beserta perangkat, anggota BPD, hingga tokoh masyarakat.
Kepala Desa Tampinna, Muh. Yusuf, SP, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warganya atas keterlambatan distribusi sertifikat. Ia mengakui, sempat muncul kegelisahan di tengah masyarakat karena adanya persepsi bahwa pembagian dilakukan tidak adil.
“Kami dari pemerintah desa dan pihak BPN harus menyelesaikan banyak proses administrasi. Alih status tanah dari negara ke hak milik bukan hal mudah. Jadi mohon dimaklumi,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, program ini sangat membantu masyarakat karena biaya pengurusan hanya sebesar Rp250.000, sesuai dengan SK Tiga Menteri. “Kalau urus sendiri, biayanya bisa jauh lebih besar,” tambahnya.
Desa Tampinna sendiri, lanjut Yusuf, sudah beberapa kali mendapat manfaat dari program pertanahan, seperti PTSL, redistribusi tanah, hingga pembebasan kawasan hutan (PKH). Kali ini, giliran program LINTOR kembali menyapa masyarakat.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada BPN. Hampir setiap tahun, desa kami selalu mendapat jatah. Ini bentuk perhatian nyata negara kepada kami di desa,” ujarnya dengan nada haru.
Ia pun berpesan kepada warga penerima agar menjaga sertifikat tersebut dengan baik. “Jangan simpan sembarangan. Ini adalah hak kita yang sah, hasil dari perjuangan panjang,” tuturnya.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan memiliki sertifikat, masyarakat desa diyakini bisa lebih tenang dan leluasa dalam mengelola lahannya untuk kepentingan ekonomi, sosial, maupun warisan keluarga. (Kas/Red)