Pemdes Taripa Gelar Rembug Stunting, Satukan Langkah Tekan Angka Stunting

ANGKONA, FAKJUR — Pemerintah Desa Taripa, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, menggelar Rembug Stunting dalam upaya konvergensi pencegahan stunting, Selasa (22/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Taripa dan melibatkan berbagai unsur masyarakat serta lintas sektor.

Rembug Stunting tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah antar-stakeholder, dari tingkat desa hingga kecamatan, dalam menurunkan angka stunting. Hadir dalam kegiatan itu Kasi PMD Kecamatan Angkona Agus Sasmianto, perwakilan Puskesmas Angkona Lisa S.KM, perwakilan KUA Ahyani, Koordinator PLKB M. Taufik, Kepala Desa Nyoman Purnawirawan, aparat desa, BPD, pendamping desa, serta tokoh masyarakat.

Agus Sasmianto yang mewakili Camat Angkona menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. “Menekan angka stunting butuh kerja sama seluruh elemen. Ini bukan pekerjaan mudah karena intervensinya kompleks, dari pusat hingga ke desa. Tapi dengan kolaborasi, kita bisa,” ujarnya dalam sambutannya.

Agus menambahkan bahwa hasil Rembug ini akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026. “Setelah ini, mari kita lihat berapa sebenarnya angka stunting di Desa Taripa. Fokus kita adalah anak usia di bawah dua tahun, karena mereka yang masuk kategori stunting dan perlu penanganan ekstra,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Taripa, Nyoman Purnawirawan, menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak. “Ini bukan hanya soal program, tapi menyangkut masa depan desa kita. Stunting adalah masalah bersama, dan solusinya pun harus melibatkan semua pihak, dari kesehatan, pendidikan, hingga keagamaan,” katanya.

Nyoman berharap Rembug Stunting ini tidak sekadar menjadi forum diskusi, tetapi menghasilkan rencana aksi konkret yang bisa langsung dijalankan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Koordinator PLKB Kecamatan Angkona, M. Taufik, juga turut memberi penguatan dengan menjelaskan dasar hukum penanganan stunting. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. “Perpres ini menegaskan perlunya kerja kolaboratif, holistik, dan berkualitas untuk menciptakan generasi sehat dan produktif,” jelasnya.

Taufik menegaskan bahwa peran lintas sektor sangat penting, sebab penanganan stunting bukan hanya tugas bidang kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, pendidikan, keagamaan, dan ekonomi.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Desa Taripa berharap dapat menyusun rencana aksi pencegahan stunting yang terukur, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia desa. (Kas)