Wotu, Fakjur — Sebanyak 146 sertifikat redistribusi tanah diserahkan kepada warga Desa Tabaroge, Kecamatan Wotu, dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Desa Tabaroge, Senin (8/12/2025). Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Luwu Timur, Muh. Ridwan, yang hadir mewakili Kepala Kantor BPN Kabupaten Luwu Timur. Kepala Desa Tabaroge, Lukman, turut mendampingi proses penyerahan.
Warga yang hadir tampak antusias. Beberapa di antaranya datang lebih awal, membawa berkas dan identitas diri, berharap segera memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kelola. Bagi sebagian warga, sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan keamanan bagi masa depan keluarga.
Dalam sambutannya, Muh. Ridwan menegaskan bahwa program redistribusi tanah merupakan Program Strategis Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat.
“Untuk Desa Tabaroge, tahun 2025 ini kami menyerahkan 146 bidang sertifikat. Pengambilan sertifikat wajib membawa KTP asli untuk mencocokkan data. Tidak boleh diwakilkan tanpa surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan mempersulit warga, melainkan untuk memastikan bahwa sertifikat diterima oleh pemilik yang sah. Ridwan juga mengingatkan agar warga menjaga dokumen tersebut dengan baik.
“Sertifikat jangan dilipat, jangan sampai rusak barkotnya. Simpan baik-baik, dan manfaatkan secara bijak, termasuk bila digunakan sebagai agunan di bank untuk membuka usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tabaroge Lukman menyampaikan apresiasi atas kerja sama BPN yang secara konsisten memproses sertifikat warga di desanya.
“Sudah tiga kali BPN menyerahkan sertifikat kepada warga kami. Tahun ini kembali diberikan 146 bidang. Kami sangat bersyukur karena dengan adanya sertifikat, persoalan sengketa tanah dapat diminimalkan. Sertifikat memberi kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kebahagiaan warga turut terlihat dari ungkapan Nurdin, salah satu penerima sertifikat.
“Terima kasih kepada pemerintah desa dan BPN. Sekarang surat tanah kami lengkap. Kalau pejabat setinggi Pak Jusuf Kalla saja pernah digugat, apalagi kami masyarakat biasa. Adanya sertifikat ini membuat kami merasa lebih aman,” ujarnya sambil tersenyum.
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum aset masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, serta mengurangi potensi sengketa yang selama ini kerap terjadi terkait batas lahan. (Kas)






