Luwu Timur (Fakjur)  — Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan mencatat capaian signifikan dalam upaya perlindungan sosial. Hingga April 2026, sebanyak 1.176 pekerja rentan di wilayah tersebut telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui intervensi pemerintah daerah.

Capaian ini menjadi indikator konkret komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memperluas jaring pengaman sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

Penguatan program tersebut dibahas dalam kunjungan audiensi BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur ke Kantor Camat Tomoni Timur, Rabu (29/4/2026). Tim BPJS yang diwakili Account Representative Danang Suryo Adi dan Ferdi diterima langsung oleh Camat Tomoni Timur, Yulius, didampingi Sekretaris Kecamatan Delta Datu Tasik.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan bukan sekadar program administratif, melainkan strategi utama dalam menekan potensi kemiskinan ekstrem di tingkat desa.

Camat Tomoni Timur, Yulius, menilai bahwa jaminan sosial memiliki dampak langsung terhadap ketahanan ekonomi keluarga.

“Perlindungan sosial ini adalah investasi jangka panjang. Ketika kepala keluarga terlindungi, maka risiko jatuh miskin akibat musibah bisa ditekan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kesiapan pemerintah kecamatan untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui pendekatan berbasis komunitas.

Salah satu strategi yang didorong adalah implementasi Gerakan RT/RW dan Rumah Ibadah Sadar BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyasar edukasi langsung ke masyarakat melalui tokoh agama dan struktur sosial paling bawah.

Pendekatan ini dinilai efektif untuk meningkatkan literasi jaminan sosial, terutama bagi pekerja informal seperti petani, buruh harian, dan pelaku usaha kecil yang belum tersentuh program perlindungan.

Program tersebut merupakan bagian dari Prioritas ke-10 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam RPJMD 2025–2029, yang menitikberatkan pada perlindungan sosial adaptif.

Upaya perluasan perlindungan ini juga diperkuat dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri.

Kebijakan tersebut berlaku mulai April hingga Desember 2026 dan menjadi momentum penting untuk mendorong masyarakat mendaftar secara mandiri.

Danang Suryo Adi menyebutkan bahwa meskipun capaian 1.176 pekerja telah terlindungi, edukasi tetap menjadi tantangan utama.

“Target kami adalah Universal Coverage Jamsostek. Dengan adanya stimulus iuran, hambatan biaya semakin kecil, sehingga masyarakat seharusnya lebih mudah mengakses perlindungan,” jelasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2025, tingkat kemiskinan di Kabupaten Luwu Timur berada pada angka 5,79 persen. Perlindungan pekerja rentan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga tren penurunan tersebut.

Dengan semakin luasnya cakupan jaminan sosial, pemerintah berharap risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian tidak lagi menjadi pemicu utama kemiskinan baru di masyarakat.

Langkah yang dilakukan di Tomoni Timur ini menunjukkan bahwa perlindungan sosial tidak hanya berhenti pada kebijakan, tetapi mulai hadir nyata hingga tingkat rumah tangga—menyentuh langsung kelompok yang paling membutuhkan. (Kas)

By admin