Angkona ( Fakjur) — Camat Angkona Putu Gede Sudarsana memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan para pemangku kepentingan lingkup Pemerintah Kecamatan Angkona, Rabu (13/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Serbaguna Kecamatan Angkona itu digelar sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 100.3.4.2/370/Tahun 2026 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Suasana rapat berlangsung serius namun penuh kekeluargaan. Sejumlah unsur pemerintah, aparat keamanan, tenaga kesehatan, pendidik hingga pemerintah desa hadir untuk menyamakan persepsi terkait pemanfaatan media sosial di lingkungan pemerintahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Danramil 1403-15 Malili, Kapolsubsektor Angkona, Kepala Puskesmas Angkona, Kepala KUA Kecamatan Angkona, Koordinator BPP dan PLKB Kecamatan Angkona, Ketua TP PKK Kecamatan dan desa, Kepala Desa se-Kecamatan Angkona, Ketua BPD, Koordinator PKH, hingga perwakilan kepala sekolah SD, SMP, dan SMA.

Dalam arahannya, Putu Gede Sudarsana menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir mengikuti rapat koordinasi tersebut.

Ia menekankan pentingnya membangun koordinasi lintas sektor agar setiap program pemerintah dapat berjalan selaras dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui rapat koordinasi ini kita ingin menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, dan memastikan setiap kebijakan pemerintah dapat dipahami serta dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Menurut dia, perkembangan media sosial yang begitu cepat menuntut ASN untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, Surat Edaran Bupati Luwu Timur perlu dipahami bersama sebagai pedoman etika komunikasi di ruang digital.

Putu Gede Sudarsana mengingatkan agar ASN mampu menjadi sumber informasi yang benar dan terpercaya di tengah masyarakat.

“ASN harus mampu memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, serta menghindari penyebaran hoaks, fitnah maupun konten yang bermuatan SARA,” katanya.

Ia menambahkan, media sosial saat ini bukan hanya menjadi sarana komunikasi antarindividu, tetapi juga telah menjadi ruang interaksi antara pemerintah dan masyarakat yang berlangsung sangat cepat dan dinamis.

Karena itu, aparatur pemerintah diharapkan dapat mengambil peran dalam menciptakan suasana yang kondusif di media sosial sekaligus mendukung penyebarluasan informasi pembangunan daerah secara positif.

“Inti dari surat edaran ini adalah mengajak seluruh ASN untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, serta ikut menjaga ruang digital tetap sehat,” ujar Camat Angkona.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antarinstansi di Kecamatan Angkona dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital.

By admin