Luwu Timur, Fakjur– Camat Angkona Putu Gede Sudarsana melakukan pemantauan langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP), Kamis (25/6), untuk memastikan proses pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit berlangsung sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur serta tidak merugikan petani. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.2/203/BUP tertanggal 11 Juni 2026 tentang pemberlakuan harga TBS di Kabupaten Luwu Timur. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa perusahaan wajib membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan dan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani. Dalam pertemuan bersama manajemen PT Teguh Wira Pratama, Putu Gede Sudarsana menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memastikan hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani berjalan secara adil, transparan, dan saling menguntungkan. “Pemerintah Kecamatan Angkona bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan proses pembelian TBS telah mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan hak-hak petani. Transparansi dan komunikasi yang baik menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Putu Gede. Ia juga meminta manajemen perusahaan memperkuat pengawasan internal guna mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan petani. “Saya meminta pihak manajemen memastikan seluruh ketentuan dilaksanakan dengan baik serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan praktik wanprestasi atau penyimpangan yang dilakukan oknum karyawan dan berpotensi merugikan petani sawit,” tegasnya. Hasil pemantauan menunjukkan aktivitas operasional PKS PT Teguh Wira Pratama berjalan normal meski antrean kendaraan pengangkut TBS cukup padat. Proses penerimaan buah tetap berlangsung sesuai prosedur. Humas PT Teguh Wira Pratama menyatakan perusahaan berkomitmen menjalankan kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sekaligus meningkatkan pelayanan kepada petani. “Kami telah menyediakan jalur prioritas di luar antrean umum bagi kendaraan pikap dan dump truck milik petani sawit Luwu Timur dengan kapasitas muatan di bawah lima ton. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penerimaan TBS dari petani lokal,” ujarnya. Pemerintah Kecamatan Angkona menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi secara berkala guna memastikan implementasi kebijakan tata niaga TBS berjalan secara konsisten. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha perkebunan kelapa sawit yang sehat, berkeadilan, serta memberikan kepastian bagi petani sebagai mitra utama perusahaan. (Kas) Related Posts:Warga Angkona Menggugat PT TWP : Dari Limbah…Lindungi Petani dari Praktik Curang,Pemkab Luwu…Tindaklanjuti Keluhan Warga terkait Bau Limbah, DPRD…PT TWP Mangkir dari Rapat, Warga Angkona Geruduk…HUT ke-23 Luwu Timur Dihujani Kado Istimewa, Menteri…Pemkab Luwu Timur Tera Ulang Timbangan Pengepul… Navigasi pos Lewat Sesi B2B, Bupati Luwu Timur Jajaki Ekspor Lada dengan Delegasi Pakistan