Cegah Gratifikasi, Bupati Luwu Timur Terbitkan Edaran Pengendalian Jelang Hari Raya

LUWU TIMUR, Fakjur – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.

Surat edaran yang ditandatangani pada 26 Maret 2025 tersebut memuat sejumlah imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Luwu Timur agar menjaga integritas dan menghindari praktik gratifikasi dalam bentuk apapun selama momentum hari besar keagamaan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, perayaan hari raya sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan dan tetap memerhatikan kondisi sosial di lingkungan masyarakat, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ASN dan pejabat pemerintah daerah wajib menjadi teladan dalam menolak segala bentuk permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas dan kewajiban,” tertulis dalam edaran tersebut.

Pemerintah juga melarang permintaan dana atau hadiah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak perusahaan atau masyarakat, baik atas nama pribadi maupun institusi, karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Jika terdapat penerimaan gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, diimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Proses ini juga harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur melalui Inspektorat setempat.

Edaran tersebut juga menekankan agar seluruh kepala perangkat daerah, kepala desa, dan pimpinan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta melakukan pengawasan internal terhadap potensi gratifikasi.

Bupati juga mengajak kalangan swasta, asosiasi, perusahaan, hingga masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi yang dianggap sebagai suap atau uang pelicin, serta melaporkan jika terdapat indikasi permintaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses platform JAGA (https://jaga.id) atau menghubungi layanan informasi publik KPK di nomor 198. Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di http://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (Kominfo/Kas)