Warga Desa Tampinna Terima 130 Sertifikat PKH dari BPN Luwu Timur

LUWU TIMUR, Fakjur — Sebanyak 130 bidang sertifikat pelepasan kawasan hutan (PKH) diserahkan kepada warga Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Sengketa Lahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, Muh Attas, di Aula Kantor Desa Tampinna, Kamis (10/4/2025).

Dalam sambutannya, Muh Attas menjelaskan bahwa sertifikat pelepasan kawasan hutan bertujuan mengubah status kawasan hutan produksi menjadi bukan kawasan hutan. Perubahan ini membuka peluang pemanfaatan lahan untuk sektor perkebunan, transmigrasi, dan pembangunan lainnya di luar kegiatan kehutanan.

“Ada tiga bentuk pengelolaan kawasan hutan. Pertama, pelepasan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Kedua, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan non-kehutanan. Ketiga, Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti pendidikan, penelitian, dan kegiatan religius,” ujar Attas.

Kepala Desa Tampinna, Muh Yusuf, mengapresiasi langkah BPN Luwu Timur dalam menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan di wilayahnya. Ia menyebutkan, persoalan sengketa tanah selama ini menjadi persoalan krusial yang kerap dihadapi masyarakat.

“Dengan adanya sertifikat ini, warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Ini bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat,” kata Yusuf. Ia juga mengimbau agar warga menyimpan sertifikat tersebut dengan baik.

Penyerahan sertifikat turut dihadiri Babinkamtibmas, petugas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), serta jajaran Pemerintah Desa Tampinna. (Kas)