BUMDes Tampinna Berkarya Paparkan Laporan Pertanggungjawaban, Masalah Kepengurusan dipertanyakan

Angkona-Fakjur, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tampinna Berkarya di Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada Senin (17/3/2025). Laporan yang disampaikan oleh Direktur BUMDes, Fakjur-Nurhenni, di Aula Kantor Desa Tampinna tersebut mengungkap sejumlah pencapaian dan tantangan yang dihadapi BUMDes, termasuk pengunduran diri Sekretaris dan Bendahara yang memicu pertanyaan dari berbagai pihak.

BUMDes Tampinna Berkarya, yang bergerak di bidang usaha pangkalan LPG 3 kg dengan 100 unit, isi ulang gas 5,5 kg sebanyak 3 unit, serta produksi pupuk kompos organik, telah menerima total modal sebesar Rp300 juta. Modal tersebut berasal dari Pemerintah Desa Tampinna sebesar Rp100 juta pada 2018, Kementerian Desa sebesar Rp50 juta di tahun yang sama, dan bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp150 juta pada 2022.

Meski telah menerima suntikan dana yang cukup besar, laporan pertanggungjawaban ini justru memunculkan sejumlah tanda tanya. Salah satunya adalah pengunduran diri Sekretaris dan Bendahara BUMDes yang disebut “tidak romantis lagi”. Fakjur-Nurhenni tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik pengunduran diri kedua pejabat kunci tersebut, sehingga menimbulkan spekulasi mengenai kondisi internal pengelolaan BUMDes.

Dalam laporan keuangannya, BUMDes Tampinna Berkarya mencatat aset tetap senilai Rp70,788 juta, kas bank sebesar Rp152,108 juta, dan kas tangan Rp4,736 juta. Selain itu, terdapat piutang sebesar Rp3,034 juta dan persiapan barang jadi senilai Rp2,95 juta. Namun, laba bersih yang dihasilkan BUMDes hanya mencapai Rp5,538 juta. Angka ini dinilai masih jauh dari harapan, mengingat total modal yang telah digelontorkan mencapai Rp300 juta.

Muh. Yusuf SP, Kepala Desa Tampinna, dalam sambutannya mengapresiasi laporan pertanggungjawaban tersebut. Namun, ia juga mengingatkan bahwa dana yang digelontorkan pada 2022 masih berada di rekening BUMDes dan seharusnya dipending hingga usaha BUMDes benar-benar matang. “Kami meminta agar dana tersebut dipending sambil menunggu kesiapan usaha BUMDes,” ujarnya.

Wayan Sudino, Kabid SDM yang mewakili Kepala Dinas PMD Luwu Timur, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek pengelolaan BUMDes, mulai dari pendirian, AD/ART, hingga pertanggungjawaban keuangan. “BUMDes harus dikelola dengan prinsip transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Agus, perwakilan Camat Angkona, menekankan pentingnya mengetahui program BUMDes ke depan. “Kita perlu memastikan bahwa program BUMDes efektif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Laporan pertanggungjawaban ini menjadi momentum penting bagi BUMDes Tampinna Berkarya untuk melakukan evaluasi mendalam. Pengunduran diri Sekretaris dan Bendahara, serta laba bersih yang relatif kecil, menjadi indikasi bahwa BUMDes masih menghadapi tantangan besar dalam hal pengelolaan dan profesionalisme.

Ke depan, BUMDes Tampinna Berkarya diharapkan dapat memperkuat manajemen internal, meningkatkan transparansi, dan mengoptimalkan potensi usaha yang dimiliki. Dengan dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat, BUMDes ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang tangguh dan berkelanjutan.(Kas)