BARRU, FAKJUR — Pelarian dua pelaku pencurian emas dan handphone akhirnya terhenti. Tim Resmob Polres Barru berhasil meringkus keduanya setelah sempat buron, Minggu dini hari (29/3/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (25) dan S (35), warga Desa Kupa, Kabupaten Barru. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polsek Mallusetasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Barru. Aksi cepat Tim Resmob ini pun mendapat apresiasi karena berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E, mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.
“Berkat upaya dan semangat Tim Resmob, kedua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu korban baru pulang dari shalat tarawih dan mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Saat diperiksa, lemari di dalam kamar korban telah dibongkar. Sejumlah perhiasan emas serta satu unit handphone dilaporkan hilang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sebelumnya telah mengincar rumah korban. Pada malam kejadian, keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng, sementara rekannya berjaga di luar mengawasi situasi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku emas hasil curian telah dijual seharga Rp5,3 juta. Uang tersebut kemudian dibagi untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan handphone digunakan oleh salah satu pelaku.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sementara barang bukti lainnya, termasuk emas dan alat yang digunakan, masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jum)






