Maret 13, 2025

Desa Margomulyo Sahkan APBDes 2025 Senilai Rp2,7 Miliar, Camat : Gunakan Dengan Baik

WhatsApp Image 2025-01-31 at 11.48.15

Tomoni Timur- Fakjur, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 senilai Rp2,7 miliar. Pengesahan anggaran ini dilakukan dalam rapat yang digelar pada Jumat (31/1/2025) di Aula Kantor Desa Margomulyo. Acara tersebut dihadiri oleh Camat Tomoni Timur, Yulius, Kapolsek Tomoni Timur Iptu Awaluddin, Kepala Desa Margomulyo Suwanto, Ketua BPD I Wayan Nurja, para kepala dusun, pendamping desa, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Camat Tomoni Timur, Yulius, dalam sambutannya mengapresiasi langkah cepat Desa Margomulyo dalam menyelesaikan penetapan APBDes. Ia menyebut, baru empat desa di wilayah Tomoni Timur yang telah menuntaskan proses penetapan anggaran tersebut. “Saya sudah mengingatkan desa-desa yang belum menetapkan APBDes agar segera menyelesaikannya. Kita sudah memasuki Februari 2025, artinya APBDes harus segera disahkan agar program-program desa bisa segera dijalankan,” ujar Yulius.

Yulius menegaskan, penetapan APBDes bukan sekadar urusan angka, melainkan bagaimana anggaran tersebut bisa memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Desa Margomulyo. “Mari kita manfaatkan anggaran ini dengan baik. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penentuan nomenklatur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ada aturan yang jelas yang mengatur penggunaan dana desa ini,” tegasnya.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Tomoni Timur, Sarmawati Wahid, menyatakan bahwa penggunaan dana desa tahun 2025 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa. Aturan ini mengalokasikan 20 persen dana untuk ketahanan pangan, 10-15 persen untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, dan 3 persen untuk operasional. “Kita harus patuh pada aturan ini karena ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan,” kata Sarmawati.

Kapolsek Tomoni Timur, Iptu Awaluddin, turut menyampaikan pentingnya pemanfaatan pekarangan rumah untuk mendukung program ketahanan pangan. “Kami dari kepolisian memiliki tugas untuk mengoordinasikan kegiatan ketahanan pangan di tingkat kecamatan. Kami akan melibatkan masyarakat, khususnya Kelompok Wanita Tani, untuk memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam sayuran. Hasilnya nanti bisa dijual ke Bumdes untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis,” jelas Iptu Awaluddin.

Kepala Desa Margomulyo, Suwanto, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas kerja samanya dalam menyelesaikan APBDes. “Kami berharap anggaran ini dapat digunakan secara optimal untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Margomulyo,” ujar Suwanto.

Rincian APBDes Margomulyo 2025

APBDes Desa Margomulyo tahun 2025 disetujui dengan total anggaran sebesar Rp2.711.857.924. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Desa (PAD): Rp5.839.875
  • Dana Desa: Rp814.455.000
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp185.883.709
  • Alokasi Dana Desa: Rp695.450.000
  • Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten: Rp1.000.000.000
  • Pendapatan Lain-lain: Rp10.229.340

Dengan disahkannya APBDes ini, Desa Margomulyo berkomitmen untuk menjalankan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara efektif, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. ( Kas)