Dorong Ekonomi Desa, Watangpanua Bentuk Koperasi Merah Putih

LUWU TIMUR , Fakjur— Untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, Desa Watangpanua, Kecamatan Angkona, resmi membentuk Koperasi Merah Putih. Pembentukan koperasi ini ditetapkan melalui Musyawarah Khusus yang digelar di Aula Kantor Desa, Jumat (16/5/2025), dan disambut antusias oleh berbagai elemen masyarakat.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Junaedi Syam, membuka secara resmi musyawarah tersebut yang sekaligus menetapkan susunan pengurus koperasi periode 2025–2030.

“Kunci dalam menjalankan koperasi adalah kejujuran dan transparansi. Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pemerintah desa atas inisiasi ini,” ujar Junaedi dalam sambutannya.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Camat Angkona, Agus, Kabid SDM Dinas PMD Wayan Sudiono, pendamping kabupaten Siti Rahmatia, unsur BPD, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Agus menegaskan bahwa program koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional Presiden RI untuk memperkuat ekonomi desa. Ia berharap koperasi ini menjadi motor penggerak kesejahteraan warga Watangpanua.

Sementara itu, Wayan Sudiono menyampaikan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, tetapi merupakan wadah yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan dan prinsip koperasi.

“Koperasi harus dijalankan oleh orang-orang yang taat hukum, dan dibentuk demi memenuhi kebutuhan bersama para anggotanya,” jelasnya.

Kepala Desa Watangpanua, Ladaddi ST, turut menjelaskan prinsip-prinsip dasar koperasi yang menjadi fondasi operasionalnya. Menurutnya, tujuh prinsip koperasi—dari keanggotaan sukarela hingga kerja sama antar koperasi—harus menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan koperasi.

“Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, koperasi ini diharapkan mampu menjadi contoh pengelolaan ekonomi berbasis nilai dan kemandirian,” ujarnya.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh 65 anggota pendiri. Dalam rapat, disepakati skema permodalan awal berupa simpanan pokok sebesar Rp100.000 dan simpanan wajib Rp25.000, ditambah simpanan sukarela.

Adapun susunan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih Desa Watangpanua periode 2025–2030 yang terpilih, yakni:

  • Ketua: Hasan Salman, S.H.

  • Wakil Ketua Bidang Usaha: Chelsia Suriani

  • Wakil Ketua II: Dinda

  • Sekretaris: Yuyun Sriwahyuni Arif

  • Bendahara: Nurdiana Harus

Menutup kegiatan, Kepala Desa Ladaddi menegaskan bahwa pemerintah desa akan mempermudah legalisasi koperasi dengan menghadirkan notaris langsung ke kantor desa.

“Tidak perlu jauh-jauh ke Malili. Kita akan undang notaris ke sini untuk percepatan pengesahan akta koperasi,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, masyarakat Desa Watangpanua menaruh harapan besar akan hadirnya wadah ekonomi yang mampu mengangkat kesejahteraan dan memperkuat kedaulatan desa secara mandiri dan berkelanjutan. (Kas)