WOTU,FAKJUR— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur menyerahkan 121 sertifikat redistribusi tanah kepada warga Desa Bahari, Kecamatan Wotu. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Desa Bahari, Senin (8/12/2025), dipimpin Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Luwu Timur, Muh. Ridwan, yang mewakili Kepala Kantor BPN. Ia didampingi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bahari, Amalia Eka Yuli Andira.
Acara ini dihadiri aparat desa, para kepala dusun, serta warga penerima sertifikat.
Dalam sambutannya, Ridwan menegaskan bahwa program redistribusi tanah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional BPN untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses penyerahan sertifikat.
“Pengambilan sertifikat wajib membawa KTP asli dan tidak dapat diwakilkan. Jika terpaksa diwakili, harus dengan surat kuasa bermaterai dan ditandatangani. Ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan sertifikat diterima oleh pemilik sah sesuai data kependudukan,” ujarnya.
“Ketentuan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tambahnya.
Ridwan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Bahari atas kerja sama yang baik dalam pelaksanaan program tersebut.
Sementara itu, Amalia Eka Yuli Andira mengatakan bahwa pihak desa menyambut baik program ini karena memberi manfaat langsung bagi warga.
“Kami berterima kasih kepada BPN Luwu Timur yang telah melakukan pengukuran hingga penerbitan sertifikat untuk warga Bahari pada tahun 2025. Ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Salah satu warga penerima, Donggeng, mengaku lega setelah tanah miliknya resmi bersertifikat.
“Sekarang status tanah kami sudah jelas. Sertifikat ini juga bisa menjadi jaminan kalau kami membutuhkan modal usaha. Kami sangat terbantu,” tuturnya.
Program redistribusi tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, kesejahteraan, serta mendorong pemanfaatan lahan bagi peningkatan ekonomi warga Desa Bahari. (Kas)







