Lutim Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi, Kominfo Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan PPID

MALILI, fakta-jurnalis.com
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tingkat badan publik secara virtual, Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dan berlangsung melalui platform Zoom dari Media Center Dinas Kominfo-SP, Malili.

Agenda utama kegiatan ini adalah Uji Publik Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yang turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, Muhammad Safaat DP., Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Humas, Hayati Ilyas, JF Pranata Humas Inne Yunita Ahmad, Pelaksana Analis Sistem Informasi Muh. Akbar Syarif, serta Admin Utama PPID Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fausiah Erwin, didampingi para komisioner serta tim penguji eksternal.

Dalam keterangannya, Plt. Kadis Kominfo-SP Lutim, Muhammad Safaat DP. menjelaskan bahwa monev ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi di tingkat badan publik. Menurutnya, PPID Kabupaten Luwu Timur terus memperkuat sistem dan sumber daya agar pelaksanaan keterbukaan informasi semakin maksimal.

“Kegiatan ini penting untuk memaksimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di semua lini, terutama melalui peran aktif PPID Utama dan PPID Pelaksana di OPD, kecamatan, dan kelurahan,” ungkap Safaat.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Luwu Timur berlandaskan pada Peraturan Bupati Luwu Timur No. 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, serta Keputusan Bupati No. 280/XII/2018 terkait penetapan jabatan pengelola layanan informasi.

“Kami menekankan kepada seluruh PPID pelaksana agar mampu memilah dan menyajikan informasi secara tepat—baik yang bersifat serta merta, berkala, setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid IKP-Humas, Hayati Ilyas, bersama admin PPID menyatakan kesiapan mereka untuk menindaklanjuti hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ), khususnya pada bagian dokumentasi informasi barang dan jasa yang menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian keterbukaan informasi.

Dengan keterlibatan aktif dalam uji publik ini, Luwu Timur menunjukkan komitmen kuat untuk terus meningkatkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif bagi masyarakat. (Kominfo/Kas)