Pemdes Lakawali Gelar Musrenbangdes untuk Susun RKPDes 2026 dan DU-RKP 2027

Malili,Fakjur — Pemerintah Desa Lakawali, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Aula Kantor Desa Lakawali, Selasa (16/9/2025). Forum ini digelar untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 sekaligus Daftar Usulan RKPDes (DU-RKP) 2027.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Malili yang diwakili Kasi Pemerintahan Muh. Isnaen, Kepala Desa Lakawali Muh. Yamin, Ketua dan anggota BPD, Babinsa, pendamping desa, kepala dusun, serta sejumlah tokoh masyarakat. Musyawarah dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Lakawali, I Ketut Cemeng.

Dalam sambutannya, I Ketut Cemeng menekankan bahwa BPD berfungsi sebagai jembatan dalam perencanaan pembangunan desa. Ia mengakui partisipasi masyarakat masih minim meski undangan sudah disebarkan luas.

“Tujuan Musrenbangdes ini adalah menyepakati dan menetapkan prioritas program pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keinginan. Hasilnya akan dituangkan dalam RKPDes agar pembangunan lebih tepat sasaran, partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kepala Desa Lakawali, Muh. Yamin, menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan forum penting untuk menampung aspirasi warga. Ia menilai partisipasi masyarakat menjadi kunci agar program pembangunan benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.

“Forum ini menjadi dasar menyepakati kegiatan prioritas pembangunan desa. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, manfaat pembangunan akan lebih besar dan selaras dengan rencana pembangunan di tingkat kecamatan maupun kabupaten,” jelas Yamin.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Malili, Muh. Isnaen, menekankan pentingnya mengubah pola pikir masyarakat terkait proses Musrenbangdes. Menurutnya, usulan yang dibahas tidak hanya menyangkut program jangka pendek, tetapi juga jangka menengah.

“Usulan tahun 2026 sudah diketok, sehingga yang kita bahas hari ini sebagian akan dikerjakan tahun 2027. Musrenbangdes bukan sekadar forum seremonial, tapi kolaborasi strategis antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Isnaen. (Kas)