Kepala Desa Tawakua, Paulus Leppong Saludung, menjelaskan bahwa program bedah rumah tidak layak huni tahun depan akan kembali dikelola oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Luwu Timur. Namun, proses pendataan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa. “Pendataan harus objektif, jangan sampai ada yang diprioritaskan hanya karena hubungan keluarga,” tegas Paulus.
Ia menambahkan, program bantuan bedah rumah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) memiliki manfaat besar bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu. Selain menyediakan hunian yang lebih layak, sehat, dan aman, program ini juga berdampak positif pada kesejahteraan sosial dan ekonomi penerima.
Menurut Paulus, sejumlah program bantuan serupa seperti Rumah Sejahtera Terpadu maupun BPJS Perumahan dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan dasar tempat tinggal. “Bantuan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi secara luas,” ujarnya.
Hasil pendataan yang dilakukan pemerintah desa akan disampaikan ke pemerintah daerah sebagai bahan penetapan penerima bantuan. Paulus berharap seluruh perangkat desa dapat melakukan pendataan secara cermat agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan. (Kas)