LUWU TIMUR, Fakjur – Pemerintah Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan tudang sipulung bertajuk “Menuju Masyarakat Desa Ussu Sadar Hukum” sebagai bentuk edukasi dan pendekatan hukum kepada masyarakat, Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Warkop Mattimpa dan dihadiri berbagai unsur, termasuk perwakilan dari Polres Luwu Timur dan perusahaan tambang PT PUL.
Penjabat Kepala Desa Ussu, Rahmawati SKM, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan desa.
“Banyak orang menganggap Desa Ussu rawan konflik. Hal ini tentu tidak kita inginkan. Negara kita adalah negara hukum, mari kita berpikir sebelum bertindak. Kalau ada masalah, mari kita selesaikan lewat dialog, bukan dengan main hakim sendiri,” ujar Rahmawati.
Rahmawati juga mengapresiasi kehadiran perwakilan Polres Luwu Timur sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan desa yang tertib dan damai, terlebih dengan keberadaan perusahaan tambang PT PUL di wilayah tersebut.
Senada dengan itu, Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Binmas, IPDA Basri, menekankan pentingnya penegakan hukum dan komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.
“Kalau kita melanggar hukum, tentu ada konsekuensinya. Baru-baru ini ada kasus penganiayaan yang berujung penahanan. Itu menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Mari kita rajin berdiskusi dan jaga komunikasi, agar desa kita bisa lebih maju dan aman,” kata IPDA Basri.
Ia juga menyinggung pentingnya keterbukaan dari pihak perusahaan dalam menyampaikan informasi, terutama menyangkut proses rekrutmen tenaga kerja.
“Desa Ussu ini seksi karena dilalui banyak orang dan punya potensi besar. Maka dari itu, kita perlu kerja sama yang baik antara warga, pemerintah, dan perusahaan,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua BPD, aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan dari Polres Luwu Timur, serta perwakilan PT PUL. Kegiatan ditutup dengan diskusi bersama untuk merumuskan langkah konkret dalam membangun kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan suasana desa yang kondusif. (Kas)