Fakjur– Pemerintah pusat Gas mengeluarkan kebijakan baru guna mengoptimalkan penyaluran LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran. Aturan yang berlaku mulai 1 Februari 2025 ini ditujukan bagi seluruh pangkalan agen LPG 3 kg, dengan penekanan pada distribusi langsung ke pengguna akhir dan pencegahan penyalahgunaan.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada seluruh pangkalan agen, pemerintah menegaskan pentingnya menjamin akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi, khususnya rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan. “Penyaluran harus diprioritaskan untuk kelompok sasaran dan sesuai kebutuhan harian. Kami tidak toleran terhadap pelanggaran,” tegas pernyataan tersebut.
Berikut poin-poin kebijakan yang harus diterapkan pangkalan LPG 3 kg:
1. Larangan Jual ke Pengecer : Mulai Februari 2025, LPG 3 kg hanya boleh dijual ke pengguna langsung (rumah tangga, UM, petani/nelayan terdaftar).
2. *Prioritas Wilayah Sekitar: Pangkalan dilarang membawa tabung ke wilayah lain dengan kendaraan apa pun. Distribusi difokuskan pada masyarakat di sekitar lokasi.
3. Patuhi HET Daerah : Harga harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemda setempat.
4. Pencatatan Real-Time via Aplikasi : Setiap transaksi wajib dilaporkan melalui Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP).
5. Batas Pembelian :
– Rumah Tangga: Maksimal 2 tabung/hari dan 4 tabung/bulan per NIK.
– Usaha Mikro: Maksimal 5 tabung/hari dan 15 tabung/bulan per NIK.
6. Pemasangan Papan Informasi Standar : Papan dari bahan logam/akrilik/kayu wajib dipasang di area terbuka, menggantikan spanduk.
Pemerintah mengingatkan, pangkalan yang melanggar aturan akan dikenai sanksi mulai dari skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). “Kami akan meningkatkan pengawasan melalui data MAP. Pastikan tidak ada penimbunan atau penjualan di luar ketentuan,” imbuh pernyataan itu.
Kebijakan ini diharapkan mencegah penyimpangan distribusi LPG bersubsidi sekaligus menjamin stok bagi masyarakat rentan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemui praktik penjualan tidak sesuai aturan, seperti harga di atas HET atau transaksi tanpa pencatatan NIK.
“LPG 3 kg adalah bantuan pemerintah untuk meringankan beban rakyat. Mari bersama jaga agar subsidi tepat sasaran,” pungkas pemerintah.