Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

MALILI, FAKJUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) menggelar sosialisasi program sarana dan prasarana (sarpras) perkebunan kelapa sawit yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pertanian Luwu Timur, Jumat (8/8/2025), diikuti oleh petugas penyuluh lapangan (PPL) pendamping, 24 anggota kelompok tani, dan koperasi.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Luwu Timur, Amrullah Rasyid. Ia mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman pekebun, kelompok tani, koperasi, dan lembaga perkebunan lainnya terkait program sarpras serta pemanfaatan dana BPDPKS untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekebun.

“Sosialisasi ini juga bertujuan memperbaiki sarana dan prasarana perkebunan sesuai teknik budidaya yang baik. Harapannya, produksi, produktivitas, dan mutu kelapa sawit bisa meningkat secara berkelanjutan,” kata Amrullah.

Ia menegaskan pentingnya komunikasi antaranggota kelompok tani dan koperasi.

“Jangan sampai seperti yang pernah terjadi, informasi hanya satu pintu di dinas pertanian. Semua pihak harus terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Luwu Timur, Muhtar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan strategis. Di antaranya memberikan informasi jelas tentang program sarpras kelapa sawit, meningkatkan partisipasi pekebun, memperbaiki infrastruktur kebun, serta mendorong penerapan praktik budidaya yang baik.

Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekebun melalui peningkatan pendapatan, memfasilitasi pengajuan usulan program melalui sistem yang tersedia, membangun kerja sama antar pihak, meningkatkan kualitas verifikasi data, serta menampung aspirasi pekebun.

Muhtar juga membeberkan beberapa persyaratan teknis program. Salah satunya, kelapa sawit yang masuk pendataan minimal berumur empat tahun dan berada di lahan satu hamparan tanpa diselingi kebun lain.

“Minimal luas lahan kelompok tani 40 hektare. Pendataan akan menggunakan drone untuk foto udara. Tim dari pusat juga akan turun untuk verifikasi ulang,” ungkap Muhtar.

Untuk koperasi, kata Muhtar, harus memiliki rekomendasi dari Kemenkumham, sedangkan kelompok tani cukup rekomendasi dari Dinas Pertanian setelah verifikasi berkas.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang akan membantu analisis kegiatan fisik.(Kas)