BAHODOPI, FAKJUR — Jajaran Polsek Bahodopi melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising, Selasa (30/12/2025) sore. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh unit Samapta Polsek Bahodopi. Kanit Samapta Polsek Bahodopi, Bripka Nanang Suprianto, mengatakan penindakan dilakukan untuk mencegah kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga serta meminimalkan risiko gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan untuk menghindari kebisingan menjelang tahun baru dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Nanang di sela-sela kegiatan.
Kapolsek Bahodopi, Ipda Ewaldo Tasmi, S.Tr.K., yang baru beberapa bulan menjabat, menyebutkan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 66 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara. Sejumlah pemilik kendaraan diminta mengganti knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan.
Salah seorang pengendara yang terjaring penertiban, berinisial R, mengatakan dirinya diminta mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot asli. “Knalpot yang bising diminta untuk dihancurkan agar tidak digunakan lagi,” katanya.
Polsek Bahodopi mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar demi menjaga ketertiban bersama, terutama pada momentum pergantian tahun. (/Suk/Kas)






