Maret 22, 2026

Tambang Galian C di Lalampu Difungsikan Terbatas untuk Warga Lokal, Upaya Tekan Dampak Banjir

cuanify-1 (16)

MOROWALI,FAKJUR — Aktivitas galian C di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang belakangan menjadi perhatian warga, dipastikan tidak diperuntukkan bagi kepentingan komersial umum, melainkan dimanfaatkan secara terbatas untuk kebutuhan warga setempat dalam upaya menekan dampak banjir dan kerusakan infrastruktur lingkungan.

Kepala Dusun IV Desa Lalampu, Arpin, menjelaskan bahwa alat berat berupa ekskavator yang beroperasi di aliran sungai desa tersebut merupakan milik seorang pengusaha lokal yang selama ini bersiaga membantu masyarakat, khususnya dalam penyediaan material timbunan bagi lorong-lorong permukiman yang rusak dan berlumpur saat musim hujan.

“Material ini hanya dimanfaatkan untuk lorong-lorong dan warga Desa Lalampu yang membutuhkan timbunan. Tidak diperuntukkan bagi desa di luar Lalampu,” ujar Arpin saat ditemui, Rabu (25/12/2025).

Menurut Arpin, kondisi lingkungan Desa Lalampu mengalami perubahan drastis sejak kawasan Bahodopi berkembang menjadi pusat industri besar dengan hadirnya PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Sebelum aktivitas industri berlangsung masif, sungai di wilayah tersebut dikenal jernih dan tidak pernah meluap hingga ke permukiman warga.

“Dulu air sungai kami jernih, bahkan bisa dikonsumsi. Sekarang keruh seperti kopi susu. Sungai semakin dangkal, dan setiap musim hujan lorong-lorong menjadi becek,” katanya.

Pendangkalan sungai akibat endapan lumpur menjadi persoalan serius. Saat curah hujan meningkat, kapasitas sungai tak lagi mampu menampung debit air. Kondisi ini memicu luapan air yang kerap menggenangi rumah warga. Pada musim hujan tahun lalu, ratusan rumah di Desa Lalampu sempat terendam banjir akibat sungai yang semakin dangkal.

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah dusun mengambil inisiatif berkoordinasi dengan pemilik alat berat untuk melakukan pengerukan sungai secara terbatas. Material hasil kerukan kemudian dimanfaatkan untuk menimbun jalan lingkungan yang rusak. Meski demikian, warga tetap membayar material sebatas biaya operasional, tanpa unsur komersialisasi.

“Kekhawatiran kami adalah jika sungai tidak dikeruk, pendangkalan akan semakin parah dan air mudah meluap ke rumah warga. Jalan satu-satunya adalah pengerukan sungai dan memanfaatkan hasilnya untuk perbaikan jalan,” ujar Arpin.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan upaya penanganan darurat lingkungan, bukan aktivitas pertambangan untuk kepentingan bisnis. Pemerintah dusun juga siap berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun pihak terkait agar penanganan sungai dapat dilakukan secara lebih terencana dan berkelanjutan.

Kasus Desa Lalampu mencerminkan tantangan lingkungan yang dihadapi desa-desa penyangga kawasan industri besar. Di tengah laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, upaya mitigasi dampak lingkungan menjadi kebutuhan mendesak agar keselamatan dan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga. (Sukamri/Kas)