Maret 31, 2026

Upah Ditahan, Buruh Dipaksa Kerja Berat di Pabrik Gabah 45 Bojoe Sidrap

WhatsApp Image 2026-03-30 at 20.29.36

SIDRAP,FAKJUR — Dugaan pelanggaran serius ketenagakerjaan terjadi di sebuah pabrik pengolahan gabah di wilayah 45 Bojoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Sejumlah buruh mengaku tidak menerima upah selama lima hari kerja penuh, meski telah menjalani tugas fisik berat dari pagi hingga malam hari.

Para pekerja, sebagian besar berasal dari luar daerah, mengungkapkan bahwa mereka dipaksa bekerja dalam kondisi yang dinilai tidak manusiawi. Beban kerja yang diberikan disebut melebihi kemampuan fisik normal, mulai dari menjemur gabah hingga kering, memasukkan bahan ke dalam pabrik, hingga mengangkut hasil produksi dalam jumlah besar.

Salah seorang pekerja bernama Omal menceritakan pengalamannya. “Kami sudah lima hari kerja. Mulai dari jemur gabah, angkat masuk pabrik, isi tiga mobil truk sampai tiga kali, angkat dedak satu truk, giling padi dua kali, sampai muat gabah basah satu truk. Tapi upah kami tidak dibayar,” ujar Omal.

Menurut para buruh, ketika mereka meminta untuk berhenti karena kelelahan, mandor bernama Rudi justru menahan pembayaran upah. Rudi berdalih bahwa upah baru akan dibayarkan setelah “10 kali masuk gabah”. Selain itu, pihak mandor juga mengklaim bahwa para pekerja hanya dihitung bekerja selama dua hari, meski kenyataannya mereka telah bekerja selama lima hari penuh dari pagi hingga malam.

“Katanya kami cuma dua hari kerja, padahal jelas lima hari kami kerja dari pagi sampai malam,” tambah Omal.

Indikasi Pelanggaran Hukum

Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sesuai kesepakatan kerja. Pengusaha dilarang menahan upah dengan alasan sepihak, dan setiap pekerja berhak atas perlakuan manusiawi serta kondisi kerja yang layak.

Menahan upah dengan dalih target produksi tertentu serta membatasi kebebasan pekerja untuk berhenti berpotensi dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja.

Desakan Penindakan

Kasus ini memicu keprihatinan serius di kalangan pekerja dan masyarakat. Banyak pihak mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidenreng Rappang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan dan mediasi.

Jika terbukti, perusahaan atau pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku. Para buruh berharap hak mereka segera dipenuhi dan praktik serupa tidak terulang terhadap pekerja lain.

Kasus di pabrik gabah 45 Bojoe ini bukan sekadar persoalan keterlambatan pembayaran upah semata. Ia mencerminkan dugaan sistem kerja yang mengarah pada penahanan hak pekerja dan eksploitasi tenaga manusia. Meski negara telah memiliki payung hukum yang tegas untuk melindungi buruh, implementasi dan keberanian penegakan hukum di lapangan tetap menjadi tantangan utama. (jum)