LUWU TIMUR, Fakjur — Pemerintah Desa Tabaroge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, menerima alokasi 237 sertifikat redistribusi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur. Program ini menyasar lahan masyarakat yang telah dinyatakan bebas dari status kawasan hutan dan kini mulai diukur untuk proses sertifikasi resmi.
Kepala Desa Tabaroge, Lukman, saat ditemui di kediamannya pada Kamis (24/4/2025), menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada BPN atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada warganya.
“Ini sangat penting bagi kami. Tahun 1980-an sudah ada sertifikat, tetapi tidak terbaca. Mungkin saat itu pengukuran tidak dilakukan langsung di lapangan. Sekarang kami berharap, dengan adanya petugas BPN yang turun langsung mengukur, status tanah warga semakin jelas dan sah di mata hukum,” ujar Lukman.
Menurut Lukman, sertifikasi ini diharapkan mampu meminimalisasi konflik kepemilikan tanah di masa depan, terutama demi kepastian hak bagi generasi penerus. Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif warga dalam proses ini.
“Kami imbau agar masyarakat menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan PBB. Batas-batas tanah juga harus ditandatangani oleh tetangga kebun agar kelak tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Desa Tabaroge, Basri, menuturkan bahwa pengukuran oleh tim BPN akan dilakukan selama tujuh hari ke depan, dengan total 237 bidang tanah yang menjadi target redistribusi.
“Lahan yang diukur adalah lokasi yang secara legal sudah lepas dari status kawasan hutan. Sekarang petugas BPN sudah turun lapangan, dan bahkan mereka bermalam di kantor desa untuk percepatan input data,” ungkap Basri saat ditemui secara terpisah.
Ia berharap masyarakat yang ingin lahannya disertifikatkan turut proaktif dalam melengkapi dokumen dan menyiapkan lokasi secara fisik. Langkah ini tidak hanya memperkuat legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi warga.
“Kalau sudah bersertifikat, masyarakat bisa menjadikan tanahnya sebagai jaminan usaha, pinjam di bank, dan sebagainya. Ini jadi modal penting untuk pembangunan ekonomi di tingkat desa,” tambahnya.
Program sertifikasi redistribusi tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat melalui BPN untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas lahan yang mereka miliki, serta mendorong keadilan agraria yang berkelanjutan. (Red/Kas)