Luwu Timur(Fakjur) — Upaya memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan terus diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah mendorong peningkatan kepesertaan, terutama di sektor informal yang selama ini masih minim perlindungan.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian, dan pelaku usaha mikro—sebagai kelompok prioritas dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejumlah laporan media nasional seperti Kompas dan Antara dalam beberapa tahun terakhir juga mencatat bahwa banyak pemerintah daerah mulai mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebagai bentuk intervensi perlindungan sosial.

Di Luwu Timur, penguatan kebijakan tersebut tercermin dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Program Stimulus BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Aula Dinas Pendidikan, Selasa (28/4/2026), yang dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Bapperida Kamal Rasyid, Ketua Korpri Luwu Timur Bahri Suli, serta Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Muh. Kafi, yang juga menjabat sebagai Penjabat Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur.

Dalam pemaparannya, Muh. Kafi mengungkapkan bahwa capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Luwu Timur telah mencapai 56,18 persen, tertinggi di Sulawesi Selatan. Dari target 97.801 peserta yang ditetapkan pemerintah pusat, sebanyak 78.042 orang telah terdaftar.

Meski demikian, masih terdapat sekitar 19.759 pekerja yang belum terlindungi dalam skema jaminan sosial tersebut.

“ASN di Luwu Timur sudah terdaftar 100 persen. Bahkan, banyak yang telah merasakan langsung manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kafi.

Data dari Badan Pusat Statistik mencatat jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Timur mencapai 5.286 orang. Dengan cakupan penuh di sektor formal tersebut, pemerintah daerah kini mulai menggeser fokus ke perlindungan pekerja rentan dan informal.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah melalui program stimulus kepesertaan Korpri. Program ini memungkinkan anggota keluarga ASN yang tercantum dalam kartu keluarga dan berusia minimal 15 tahun untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut berlaku hingga Desember 2026, dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Pemerintah daerah menargetkan optimalisasi program sebelum batas pendaftaran pada 8 Mei 2026.

Ketua Korpri Luwu Timur, Bahri Suli, menegaskan bahwa ASN memiliki peran strategis dalam memperluas perlindungan sosial di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“ASN diharapkan tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga menjadi penggerak dengan mendaftarkan anggota keluarganya yang belum terlindungi,” katanya.

Dalam skema program, peserta akan mendapatkan manfaat perlindungan berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta dengan masa kepesertaan di atas tiga bulan. Sementara itu, untuk masa kepesertaan di bawah tiga bulan, santunan sebesar Rp10 juta tetap diberikan kepada ahli waris. (Kas)

By admin