LUWU TIMUR, FAKJUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa penanganan dampak sosial terkait penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan perjanjian kerja sama yang berlaku. Pemkab Luwu Timur menyatakan, mekanisme pendanaan hingga penyaluran santunan kepada masyarakat dilakukan melalui prosedur resmi. Analisis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, mengatakan kewajiban pembayaran santunan kepada masyarakat telah diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP. “PT IHIP sebagai pihak kedua memiliki kewajiban untuk membayar biaya santunan kepada masyarakat setempat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama,” kata Zulkifli. Menurut dia, kewajiban tersebut merupakan bagian dari penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri PT IHIP. Besaran santunan, kata Zulkifli, ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim penilai independen. Mengacu PP Nomor 42 Tahun 2021 Zulkifli menjelaskan, mekanisme pendanaan penanganan dampak sosial tersebut juga memiliki landasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa apabila kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial. “Peraturan tersebut menegaskan bahwa dalam hal kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial,” ujar Zulkifli. Menurutnya, keterlibatan PT IHIP dalam pendanaan penanganan dampak sosial memiliki dasar hukum, baik melalui regulasi nasional maupun perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. Rp 16 Miliar Disiapkan Pemkab Luwu Timur mencatat, total anggaran sekitar Rp 16 miliar telah disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP untuk penanganan dampak sosial tersebut. Sebagian besar dana, kata Zulkifli, telah disalurkan secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima berdasarkan hasil penilaian. Namun, masih terdapat pihak yang belum mengambil dana atau memiliki perbedaan persepsi mengenai nilai santunan. Untuk kondisi tersebut, pemerintah daerah menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili. Nilai dana yang dititipkan melalui mekanisme tersebut mencapai sekitar Rp 5 miliar. “Langkah penitipan dana di pengadilan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zulkifli. Pemkab: Proses Dilakukan Sesuai Mekanisme Hukum Pemkab Luwu Timur menegaskan, mekanisme konsinyasi ditempuh untuk memberikan kepastian hukum terhadap dana santunan yang belum diambil atau masih menjadi bagian dari perbedaan persepsi. Pemerintah daerah berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai proses penyediaan tanah dan penanganan dampak sosial di Dusun Laoli. Pemkab juga menegaskan bahwa kewajiban PT IHIP dalam penanganan dampak sosial merupakan bagian dari perjanjian kerja sama yang telah disepakati. “Seluruh proses penyediaan tanah, pemenuhan kewajiban PT IHIP berdasarkan perjanjian kerja sama, serta penyaluran santunan di Laoli telah melewati prosedur hukum,” demikian keterangan Pemkab Luwu Timur. Pemerintah daerah menyatakan proses tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak. (Kas) Related Posts:Di Hadapan Puluhan Media, Bupati Irwan Beri…HUT ke-23 Luwu Timur Dihujani Kado Istimewa, Menteri…Ribuan Jamaah Padati Lapangan Benteng Sorowako,…Luwu Timur di Antara Isu Negatif dan Fakta PembangunanKapolres Luwu Timur Luncurkan Garda Kamtibmas dan…Bupati Irwan Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda… Navigasi pos SBSI Persoalkan PHK Pekerja PT BTIIG, Dugaan Cacat Administrasi Mencuat Sopir Travel Keluhkan Bertambahnya Pos Palang Pungli, Belum Ada Titik Terang