MOROWALI ,FAKJUR— Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang pekerja Departemen Logistik PT BTIIG kembali menjadi sorotan. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT BTIIG menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses PHK tersebut, mulai dari dugaan ketidaksesuaian administrasi hingga persoalan hak upah pekerja. SBSI berencana membawa perselisihan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Morowali melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit. Langkah itu ditempuh setelah serikat pekerja menilai proses PHK perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu yang dipersoalkan adalah dokumen keputusan PHK yang diterbitkan perusahaan. Menurut SBSI, surat keputusan PHK diterbitkan pada 7 Agustus 2026. Namun, tanggal yang tercantum dalam surat tersebut adalah 8 Agustus 2026. Perbedaan tanggal itu menjadi perhatian serikat pekerja. SBSI mempertanyakan dasar dan kronologi penerbitan surat tersebut karena tanggal penerbitan dan tanggal yang tercantum dalam dokumen tidak bersesuaian. Serikat pekerja menduga adanya persoalan administrasi dalam proses tersebut. Namun, dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaker Kabupaten Morowali. Hak Upah 12 Jam Kerja Ikut Dipersoalkan Tidak hanya soal dokumen PHK, SBSI juga mempersoalkan hak upah pekerja. Serikat menyebut terdapat waktu kerja selama 12 jam pada 19 April 2026 yang belum dibayarkan. Persoalan ini bermula dari pencatatan absensi pekerja. Pekerja tersebut tercatat berstatus OFF pada 19 April 2026. Padahal, berdasarkan keterangan pihak pekerja, yang bersangkutan menjalankan shift malam sejak 18 April 2026 pukul 19.30 WITA hingga 19 April 2026 pukul 07.00 WITA. Pekerja menyatakan aktivitas tersebut dapat dibuktikan melalui rekaman fingerprint saat masuk dan pulang kerja. Ketidaksesuaian antara pencatatan absensi dengan waktu kerja inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber persoalan antara pekerja dan atasannya. Berujung pada Dugaan Pengancaman Perselisihan tersebut kemudian berkembang setelah muncul dugaan tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap atasan. Perusahaan melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut. Investigasi kemudian kembali dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan setelah aksi SBSI PT BTIIG di kawasan perusahaan pada 29 Juni 2026. Dari hasil investigasi ulang, perusahaan menyatakan pekerja yang bersangkutan tetap terbukti melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap atasannya. Kesimpulan tersebut kemudian menjadi dasar perusahaan dalam mengambil keputusan PHK. Di sisi lain, SBSI masih mempersoalkan proses dan administrasi PHK tersebut. Serikat pekerja menilai persoalan tidak hanya menyangkut substansi dugaan pelanggaran, tetapi juga menyangkut prosedur, dokumen serta hak-hak pekerja yang harus diselesaikan. Dibawa ke Disnaker Morowali SBSI memastikan persoalan tersebut akan ditempuh melalui mekanisme tripartit di Disnaker Kabupaten Morowali. Dalam forum tersebut, pekerja, serikat pekerja dan perusahaan akan dipertemukan untuk mencari penyelesaian atas perselisihan yang terjadi. Persoalan terkait absensi, hak upah, hasil investigasi hingga dokumen PHK akan menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi masing-masing pihak sekaligus memastikan penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Hingga saat ini, perselisihan tersebut masih menjadi persoalan antara pihak pekerja dan perusahaan dan belum terdapat keputusan akhir dari proses tripartit. (Suk/Kas) Related Posts:Upah Ditahan, Buruh Dipaksa Kerja Berat di Pabrik…KPU Morowali Dinilai "Lempar Bola" ke DPRD, KPDM…Pascainsiden Pengeroyokan di Arena Sabung Ayam,…Warga Angkona Menggugat PT TWP : Dari Limbah…Pemkab Luwu Timur: Pendanaan Santunan Warga Laoli…Tuntut Keadilan PAW, Tim Pemenang Irman Geruduk… Navigasi pos Bupati Irwan Dorong Luwu Timur Raih Hasil Terbaik di STBM Awards 2026 Pemkab Luwu Timur: Pendanaan Santunan Warga Laoli Sesuai Aturan dan Prosedur