MOROWALI,Fakjur – Konsorsium Peduli Demokrasi Morowali (KPDM) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali untuk membuka secara transparan seluruh proses penetapan calon Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Morowali dari Partai Golkar.

Desakan itu disampaikan setelah muncul dugaan ketidakterbukaan informasi dan saling lempar tanggung jawab antara KPU dan DPRD terkait dokumen hasil rapat pleno penetapan calon PAW.

Jenderal Lapangan KPDM, Jendrap “Bang Ebit”, menilai publik berhak mengetahui dasar hukum dan pertimbangan KPU dalam menetapkan calon PAW yang telah dikirimkan ke DPRD Morowali.

“Kami meminta seluruh dokumen, berita acara rapat pleno, dan dasar penetapan calon PAW dibuka kepada publik. Proses ini harus transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan pelanggaran aturan,” tegas Bang Ebit, Rabu (5/8/2026).

Komisioner KPU Saling Lempar Penjelasan

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada sejumlah pejabat KPU Morowali, diperoleh jawaban yang berbeda-beda.

Komisioner Divisi Hukum KPU Morowali mengaku tidak mengetahui isi surat hasil pleno karena tidak mengikuti rapat tersebut.

“Saya kurang paham juga karena saya tidak ikut pleno. Kebetulan saya sedang cuti. Coba tanyakan ke divisi yang membidangi PAW,” ujarnya.

Namun ketika media menghubungi pejabat yang disebut menangani urusan PAW, tidak ada tanggapan yang diberikan.

Sementara Kepala Divisi Humas KPU Morowali juga mengarahkan media untuk menghubungi Divisi Teknis.

“Tidak ada bosque, ada di DPRD itu. Coba tanya Pak Nurlan, Kadiv Teknis KPU,” katanya.

Di sisi lain, Ketua KPU Morowali, Adhar, yang dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat, belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.

Ketua DPRD: Jangan Lempar Bola ke DPRD

Terpisah, Ketua DPRD Morowali, Herdianto, membenarkan dokumen hasil pleno KPU telah diterima DPRD.

Namun ia menegaskan DPRD hanya menjalankan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

“KPU jangan lempar bola ke DPRD. Kami hanya mengikuti peraturan atau regulasi yang berlaku,” kata Herdianto.

Menurutnya, karena sedang berada di luar daerah, ia meminta Kepala Bagian Persidangan DPRD mengirimkan salinan dokumen tersebut kepada awak media.

Dugaan Penetapan Tidak Sesuai Perolehan Suara

KPDM juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan penetapan calon PAW yang tidak sesuai dengan urutan perolehan suara sah hasil Pemilu.

Menurut Bang Ebit, apabila informasi tersebut benar, maka penetapan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur bahwa PAW harus diberikan kepada calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Partai politik maupun penyelenggara pemilu tidak memiliki kewenangan mengubah urutan perolehan suara yang telah ditetapkan secara resmi,” ujarnya.

Minta Bawaslu Turun Tangan

Selain meminta KPU membuka seluruh dokumen penetapan PAW, KPDM juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan proses PAW.

Menurut KPDM, Bawaslu memiliki kewajiban mengawasi proses tersebut mulai dari usulan partai politik, verifikasi administrasi, hingga rapat pleno penetapan di KPU.

KPDM menyampaikan empat tuntutan kepada penyelenggara pemilu, yakni:

  • KPU Morowali membuka seluruh dokumen dan berita acara rapat pleno penetapan calon PAW.
  • KPU menjelaskan dasar hukum penetapan calon PAW secara terbuka kepada publik.
  • Bawaslu Morowali melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur.
  • Seluruh pihak menghormati hasil Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bang Ebit menegaskan persoalan PAW bukan hanya menyangkut kepentingan calon legislatif, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap suara rakyat.

“Hasil pemilu adalah amanah rakyat yang harus dijaga. Jika proses PAW tidak dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, maka kepercayaan publik terhadap demokrasi dapat tergerus. Karena itu kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh tahapan dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Suk/KaS)

By admin