LUWU TIMUR, FAKJUR — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur Berty Oktavianus bersama jajaran menerima massa aksi dari Aliansi MUAK secara terbuka dan humanis di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA itu menyoroti dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans melalui program CSR PT Vale Indonesia serta pengadaan seragam sekolah gratis.
Massa aksi meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kedua persoalan tersebut. Mereka menilai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan terkesan berjalan di tempat.
Alih-alih membiarkan massa hanya berorasi di depan kantor, pihak Kejari Luwu Timur mempersilakan mereka masuk untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi secara langsung. Massa diterima Berty Oktavianus bersama Kasi Pidum dan Kasi Intel.
Dalam dialog tersebut, Berty menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga memastikan Kejaksaan tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
Namun, menurut dia, penanganan perkara, khususnya dalam proses penyidikan, tidak dapat dilakukan berdasarkan opini, asumsi, maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kami kerja berdasarkan fakta atau alat bukti yang sangat kuat, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Berty.
Ia mengatakan asumsi dapat berkembang di tengah masyarakat, tetapi penegak hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berty juga menjelaskan pentingnya kehati-hatian penyidik dalam penetapan tersangka, terlebih dengan adanya perubahan dalam hukum acara pidana yang memberikan ruang untuk menguji penetapan tersangka melalui praperadilan.
Karena itu, kata dia, Kejaksaan tidak ingin terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum alat bukti yang dimiliki benar-benar kuat.
“Tidak boleh kami krasa-krusu untuk menetapkan tersangka seseorang tanpa ada alat bukti yang kuat. Sebab ujungnya proses hukum bisa dipraperadilankan,” ujarnya.
Menurut Berty, tujuan penanganan perkara korupsi bukan semata-mata memenjarakan seseorang. Jika kerugian negara terbukti, proses hukum juga harus diarahkan pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
“Tujuan akhirnya bukan cukup sampai di penyelidikan. Tujuan kami adalah disidangkan, dan yang paling terpenting adalah harus terbukti serta harus ada pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.
Ia menambahkan, kehati-hatian tersebut bukan berarti Kejaksaan tidak bekerja. Proses penanganan perkara tetap berjalan, tetapi setiap tahapan harus didukung fakta dan alat bukti yang memadai agar perkara dapat dipertanggungjawabkan hingga proses persidangan.
Berty juga mengingatkan bahwa apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dukungan alat bukti yang kuat dan kemudian penetapan tersebut dinyatakan bermasalah dalam praperadilan, dampaknya dapat merugikan kepentingan masyarakat.
“Kalau bebas, misalnya cacat prosedur, sehingga orang ini lolos, siapa yang rugi? Tentu masyarakat. Inilah yang perlu kita pahami. Bukan kami lambat, tidak. Kami tetap bergerak,” ujarnya.
Sementara itu, Naba selaku koordinator lapangan Aliansi MUAK mengapresiasi sikap Kejari Luwu Timur yang bersedia menerima dan mendengarkan aspirasi massa secara langsung.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Kejaksaan, massa Aliansi MUAK kemudian membubarkan diri dengan tertib. Aksi ditutup dengan suasana kekeluargaan dan saling berjabat tangan. (Kas)






