LUWU TIMUR,FAKJUR — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Luwu Timur Raoda K., S.Pd., M.Si. bersama Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur Rabiah melakukan koordinasi terkait dukungan anggaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Koordinasi tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Disdikbud Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas dukungan pembiayaan PPG bagi Guru PAI pada jenjang TK, SD, dan SMP, sebagai bagian dari upaya mempercepat proses sertifikasi guru PAI di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Disdikbud Luwu Timur, Raoda K., menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kemenag tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama diperlukan untuk mendukung proses sertifikasi para Guru PAI.
Sementara itu, Kasi Pendis Kemenag Luwu Timur, Rabiah, mengatakan koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan pembiayaan PPG dalam Jabatan Guru PAI Tahun 2026.
Rabiah mengatakan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah diperlukan, khususnya dalam pembahasan dukungan pembiayaan PPG bagi Guru PAI.
“Sangat diharapkan dukungan dan komitmen dari Pemerintah Daerah agar dapat dianggarkan melalui APBD, untuk mempercepat proses sertifikasi para guru agama kita di sekolah,” kata Rabiah.
Ia menjelaskan, pendataan Guru PAI yang akan diusulkan mengikuti PPG dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2026. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon peserta, di antaranya terdaftar aktif pada aplikasi SIAGA, memiliki TMT sebagai pendidik paling lambat 31 Desember 2025, memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-IV yang linear, serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Menurut Rabiah, dukungan pemerintah daerah juga diharapkan dalam penyiapan dokumen resmi sebagai persyaratan pendukung, termasuk dokumen penganggaran APBD serta surat keterangan atau pernyataan kesanggupan pembiayaan.
Dokumen tersebut nantinya digunakan dalam proses pendataan yang akan diunggah ke sistem SIAGA melalui Admin SIAGA Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koordinasi antara Disdikbud dan Kemenag Luwu Timur ini diharapkan memperkuat sinergi kedua lembaga sehingga Guru PAI yang memenuhi persyaratan dapat terakomodasi dalam program PPG Tahun 2026.
Rabiah berharap dukungan tersebut dapat membantu kelancaran proses sertifikasi Guru PAI sekaligus mendukung peningkatan kompetensi guru dan mutu pendidikan agama serta penguatan karakter peserta didik di sekolah. (Kas)






