Angkona,Fakjur-Camat Angkona I putu Gede Sudarsana bersama empat anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) II Angkona-Kalaena memanggil manajemen PT Teguh Wira Pratama (TWP) untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan bau limbah yang dirasakan masyarakat di empat desa sekitar lokasi pabrik. Rapat evaluasi tersebut digelar di ruang rapat Kantor Camat Angkona, Kamis (17/4/2025).
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, para kepala desa dari Maliwowo, Watangpanua, Lamaeto, dan Tampinna, serta manajer PT TWP. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan yang dilakukan pemerintah kecamatan bersama kepala desa pada 3 Maret 2025, menyusul laporan masyarakat terkait bau tidak sedap dari kawasan industri perusahaan.
Putu Gede menyatakan, pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan sekaligus membahas solusi yang lebih konkret. “Kami mengundang semua pihak agar keluhan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD dari Partai Gerindra, Wayan Suparta, SH, menyampaikan kritik keras terhadap pengelolaan limbah perusahaan. Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab secara profesional terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Kami tidak mau tahu, PT TWP wajib mengelola limbah secara profesional,” ucapnya.
Anggota DPRD lainnya, yakni Muhammad Iwan, Abdul Halim, S.Kom, dan Komang Sujana Yasa, SE, turut mendesak agar perusahaan segera mengambil langkah nyata untuk meminimalisasi dampak bau yang selama ini meresahkan warga. Mereka juga menyoroti pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), khususnya untuk masyarakat di desa-desa terdampak. “Kami DPRD akan memanggil jajaran direksi PT TWP terkait CSR ini,” kata Komang Sujana Yasa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur, Drs. Andi Makaraka, M.Si, menambahkan bahwa meskipun hasil pengujian laboratorium menunjukkan limbah masih dalam batas baku mutu lingkungan, dampak sosial yang ditimbulkan tetap harus menjadi perhatian utama perusahaan. “Persoalan sosial tidak bisa diabaikan. Perusahaan harus segera mengambil langkah penyelesaian,” ujarnya.
Pihak manajemen PT TWP dalam keterangannya menyampaikan bahwa saat ini perusahaan tengah melakukan pemeliharaan sistem pengolahan limbah melalui pengerukan endapan dan penambahan sistem pompanisasi. “Kami sedang mengoptimalkan pengolahan limbah sebagai bagian dari komitmen kami saat investigasi bersama pemerintah kecamatan beberapa pekan lalu,” kata manajer PT TWP.
Rapat evaluasi ini menghasilkan tiga butir kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Pertama, PT TWP berkomitmen mengambil langkah-langkah konkret dalam waktu 14 hari kerja untuk mengurangi bau limbah dan wajib melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Pemerintah Kecamatan. Kedua, rapat merekomendasikan pemberdayaan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar dapat bermitra dengan perusahaan dalam pengelolaan limbah berupa cangkang dan palm kernel expeller (PKE). Ketiga, DPRD akan mengusulkan pembahasan lanjutan di tingkat komisi terkait realisasi CSR yang dialokasikan untuk desa-desa terdampak, yakni Maliwowo, Watangpanua, Lamaeto, dan Tampinna.
Usai rapat, peserta melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengolahan limbah PT TWP untuk meninjau progres perbaikan yang tengah dilakukan oleh perusahaan. (Kas)