Maret 13, 2025

Pemdes Kanawatu Gelar Musyawarah Desa, Tetapkan Penerima BLT dan Program Bedah Rumah 2025

WhatsApp Image 2025-02-13 at 10.49.00

Wotu, Fakjur– Pemerintah Desa Kanawatu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, menggelar musyawarah desa guna menetapkan jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta keluarga yang akan mendapat bantuan program Bedah Rumah untuk tahun anggaran 2025. Rapat ini berlangsung di Aula Kantor Desa pada Kamis (12/2/2025) dengan dihadiri berbagai pihak terkait.
Kepala Desa Kanawatu, Muslim Baco’Lolo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk menentukan penerima manfaat secara tepat sasaran sesuai skala prioritas dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Agenda hari ini sangat penting, karena kita akan menetapkan penerima BLT dan program Bedah Rumah bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Semoga hasil musyawarah ini membawa manfaat bagi masyarakat yang berhak,” ujar Muslim Baco’Lolo.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kanawatu juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam menentukan penerima bantuan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kami dari BPD meminta agar penetapan ini benar-benar melihat skala prioritas, sehingga tidak ada perdebatan di kemudian hari. Dengan adanya pendamping desa, kita bisa lebih memahami kriteria penerima yang sesuai,” katanya.

Pendamping Desa Kabupaten, Sitti Rahmatia, S.P., memaparkan bahwa penetapan penerima BLT harus merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 7 dan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang penggunaan Dana Desa.


“Tahun 2025, Dana Desa dialokasikan ke beberapa sektor utama, termasuk BLT yang maksimal 15% dari pagu Dana Desa serta ketahanan pangan yang paling sedikit 20% dari total anggaran. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk penanganan stunting, pengelolaan lingkungan, serta implementasi Desa Digital,” jelasnya.

Dalam musyawarah tersebut, ditetapkan sebanyak 31 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk BLT tahun 2025. Sementara itu, program Bedah Rumah akan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dengan anggaran sebesar Rp15 juta per unit setelah dipotong pajak.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajaran, Ketua dan anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, serta pendamping desa. Keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta meningkatkan kesejahteraan warga Desa Kanawatu secara keseluruhan. (Kas/Red)