WOTU ,FAKJUR— Pemerintah Desa Kanawatu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (02/03/2026).

Musdes dihadiri Kepala Desa Kanawatu Muslim Baco Lolo beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat. Forum tersebut menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Dalam pemaparan anggaran disampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Desa Kanawatu menerima Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp279.624.000. Sesuai ketentuan, maksimal 15 persen dari pagu tersebut dapat dialokasikan untuk program BLT Dana Desa.

Namun, adanya penyesuaian pagu Dana Desa dibandingkan tahun sebelumnya berdampak pada jumlah penerima manfaat. Jika pada 2025 tercatat 31 KPM menerima BLT, maka pada 2026 jumlah tersebut berkurang menjadi 11 KPM. Penetapan itu dilakukan berdasarkan kemampuan anggaran serta hasil kesepakatan dalam Musdes dan telah mencapai batas maksimal alokasi yang tersedia.

Kriteria penerima ditetapkan secara selektif dan disepakati bersama dalam forum, meliputi penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis menahun, serta warga dengan kondisi ekonomi yang secara nyata layak menerima bantuan.

Kepala Desa Kanawatu, Muslim Baco Lolo, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang sah dan menjadi dasar resmi penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026.

“Penetapan ini sudah melalui pembahasan bersama BPD dan unsur masyarakat. Kami memastikan prosesnya transparan dan mengacu pada kriteria prioritas yang telah disepakati,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami keterbatasan anggaran yang ada serta tetap menjaga semangat kebersamaan dalam mendukung program pemerintah desa.

“Kami ingin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga. Walaupun jumlah penerima berkurang, penetapan ini murni berdasarkan kemampuan anggaran dan kebutuhan paling prioritas,” katanya.

Melalui Musdes tersebut, Pemerintah Desa Kanawatu menegaskan komitmennya untuk mengelola Dana Desa secara bertanggung jawab, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku. (Kas)

By admin