MOROWALI,Fakjur – Warga dan pengguna jalan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, mengeluhkan aktivitas pengangkutan (hauling) bijih nikel yang diduga dilakukan oleh PT Graha Mining Utama (GMU) melalui jalan lingkungan dan ruas jalan nasional. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk-truk pengangkut bijih nikel melintasi jalan lingkungan di Desa Bahodopi hingga ruas jalan nasional yang menghubungkan Desa Lalampu dan Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi. Sejumlah warga menduga aktivitas hauling tersebut belum mengantongi izin penggunaan jalan dari instansi berwenang, seperti Pemerintah Kabupaten Morowali, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), maupun Dinas Perhubungan. Namun, dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait. Menurut warga, aktivitas kendaraan bertonase besar tersebut menimbulkan dampak yang berbeda pada setiap musim. Saat hujan, material yang terbawa kendaraan membuat badan jalan berlumpur dan licin sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Sementara pada musim kemarau, debu yang beterbangan dinilai mengganggu jarak pandang pengguna jalan serta kesehatan masyarakat yang bermukim di sepanjang jalur hauling. “Kalau musim hujan jalan menjadi licin dan berlumpur, sedangkan saat kemarau debunya sangat tebal. Kondisi ini membuat kami merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar salah seorang warga. Warga berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penggunaan jalan yang digunakan untuk aktivitas pengangkutan bijih nikel tersebut. Mereka juga meminta Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap dugaan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap ada langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, warga meminta perusahaan yang melakukan aktivitas hauling untuk memperhatikan dampak operasional terhadap lingkungan sekitar, termasuk melakukan pembersihan jalan, pengendalian debu dan lumpur, serta perbaikan apabila terjadi kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Graha Mining Utama, Pemerintah Kabupaten Morowali, maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan jalan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang berimbang. (Suk/Kas) Related Posts:Tambang Galian C di Lalampu Difungsikan Terbatas…Desa Kertoraharjo Raih Skor Konvergensi 99,61…Verifikasi STBM di Desa Cendana Hitam Jadi Evaluasi…Jalan Holing Licin dan Membahayakan, Warga BTN Aulia…Semarak Ramadhan di Siumbatu, Remaja Masjid Gelar…Solar Ilegal Diduga Marak Masuk Bahodopi, Mobil… Navigasi pos Dekranasda Luwu Timur Promosikan Kriya Unggulan di Puncak HUT ke-46 Dekranas Wabup Puspawati Hadiri Paripurna, DPRD Lutim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025