MOROWALI, Fakjur — Peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal diduga semakin marak di wilayah Kabupaten Morowali, khususnya di Kecamatan Bahodopi. Aktivitas distribusi solar tanpa izin itu disebut-sebut melibatkan sejumlah armada mobil tangki yang beroperasi di kawasan industri. Dari hasil penelusuran di lapangan, beberapa unit mobil tangki didapati terparkir di area kos-kosan di Jalan menuju jetty depan Alfamidi Super, Desa Bahodopi. Mobil-mobil tersebut diduga mengangkut solar ilegal dan disebut tidak memiliki kontrak kerja sama resmi dengan Pertamina maupun afiliasi resminya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, untuk wilayah Palopo hanya terdapat empat perusahaan resmi yang tercatat sebagai mitra distribusi di bawah naungan Pertamina, yakni PT Pada Idi, PT Trimigas Utama, dan PT CKDP. Sementara sejumlah mobil tangki yang ditemukan di Bahodopi diketahui berasal dari Palopo. Saat dikonfirmasi, salah seorang sopir mobil tangki yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya bekerja sebagai pengemudi. “Saya tidak tahu apa-apa, Pak. Saya cuma sopir saja. Mungkin lebih jelas kalau bertemu pengurusnya,” ujarnya singkat. Namun saat awak media mencoba menemui pihak pengurus, tidak ada penjelasan yang diberikan. Mereka memilih diam tanpa memberikan keterangan terkait aktivitas distribusi solar tersebut. Praktik penjualan solar ilegal ini disebut kerap merugikan perusahaan pemesan. Modus yang sering terjadi yakni pengurus meminta uang muka atau panjar kepada pembeli dengan sistem pre-order (PO), tetapi solar yang dijanjikan tidak kunjung dikirim. Selain itu, dugaan pengurangan volume BBM juga dikeluhkan sejumlah perusahaan. Dari kapasitas mobil tangki 10 kiloliter (KL), solar yang diterima perusahaan disebut hanya sekitar 9 KL setelah dilakukan pembongkaran muatan. Tak hanya soal volume, persoalan pembayaran juga kerap memicu masalah. Beberapa perusahaan mengaku sudah mentransfer pembayaran kepada pemilik solar, namun pengurus kembali berdalih uang belum diterima atau terjadi kesalahan transfer. Di lapangan juga ditemukan armada bertuliskan “solar industri” milik PT Katana dan PT Awin. Namun solar yang dijual diduga bukan BBM industri resmi, melainkan solar ilegal dengan harga jual sekitar Rp19.000 hingga Rp20.000 per liter. Harga tersebut jauh di bawah solar industri resmi yang berada di kisaran Rp30.000 per liter. Maraknya aktivitas distribusi solar ilegal di kawasan industri Bahodopi kini menjadi perhatian masyarakat. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak segera melakukan penelusuran guna memastikan legalitas distribusi BBM yang beredar di wilayah tersebut. (Suk/Kas) Related Posts:Hadiri Puncak HUT Morowali, Wabup Puspawati Tekankan…Bupati Lutim Pantau Langsung Harga Sembako dan Stok…Jalan Holing Licin dan Membahayakan, Warga BTN Aulia…Disdagkop Lutim Respons Cepat Video Viral Dugaan…Pentingnya Uji Konsekuensi dalam Tata Kelola…Tambang Galian C di Lalampu Difungsikan Terbatas… Navigasi pos Disdagkop Lutim Bahas Pengelolaan Pasar, Tegaskan Larangan Pungli dan Sewa Kios Ilegal HUT ke-23 Luwu Timur, Disdikbud Gelar Festival Literasi Tingkat PAUD dan SMP