MALILI, Fakjur — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UMKP) menggelar rapat teknis pengelolaan pasar se-Luwu Timur, Kamis (21/5/2026). Rapat yang dipimpin Kepala Disdagkop UMKP Senfry Oktavianus itu membahas berbagai persoalan pengelolaan pasar, terutama terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan sewa-menyewa kios aset pemerintah daerah secara ilegal. Dalam arahannya, Senfry menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pasar di Luwu Timur terbebas dari praktik pungutan tanpa dasar hukum maupun penyewaan kios yang dilakukan secara diam-diam. “Ini merupakan kebijakan pimpinan daerah agar tidak ada lagi praktik pungutan liar dan sewa-menyewa kios tanpa aturan yang jelas,” ujar Senfry di hadapan peserta rapat. Ia menjelaskan, pungutan yang dilakukan tanpa dasar regulasi tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, jika sebelumnya terdapat retribusi yang kemudian ditarik kembali melalui kebijakan pemerintah daerah, maka pungutan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum hingga terbit aturan baru. Senfry mengungkapkan, laporan terkait persoalan pasar hampir setiap saat masuk ke pemerintah daerah dan menjadi perhatian langsung Bupati Luwu Timur. Karena itu, pihaknya mengundang para kepala desa, pengelola pasar, hingga mandor pasar untuk menyamakan persepsi mengenai tata kelola pasar yang sesuai aturan. Salah satu pasar yang menjadi perhatian ialah Pasar Wondulako. Pemerintah daerah, kata dia, akan menurunkan Inspektorat guna mengumpulkan data terkait dugaan praktik sewa-menyewa kios yang tidak sesuai ketentuan. Ia meminta seluruh pihak mendukung kebijakan pemerintah daerah demi menciptakan pengelolaan pasar yang lebih tertib dan transparan. Selain itu, rapat juga membahas pengelolaan pasar desa yang secara administratif berada dalam pembinaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), namun secara teknis tetap bersinergi dengan Disdagkop UMKP. Pemerintah menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas, termasuk keberadaan peraturan desa, dalam setiap pungutan yang dilakukan di pasar desa. Menurut Senfry, sejumlah pasar desa saat ini telah menjadi aset pemerintah kabupaten karena pembangunan fasilitasnya menggunakan anggaran daerah dan telah mendapat penegasan status aset dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya adalah Pasar Lakawali yang kini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, terutama terkait aspek kebersihan dan pengelolaan fasilitas. Ia juga menyoroti kebutuhan tenaga kebersihan di pasar-pasar tradisional yang dinilai perlu mendapat perhatian pada pembahasan APBD Perubahan mendatang. “Jangan sampai pengelolaan pasar justru menimbulkan persoalan baru. Kita ingin mewujudkan pasar yang sehat, bersih, dan tertata,” katanya. Senfry menambahkan, perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan laporan langsung kepada pemerintah daerah melalui aplikasi maupun media digital. Karena itu, seluruh pengelola pasar diminta lebih berhati-hati dan bekerja sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keluhan masyarakat. (KAs) Related Posts:Koperasi Desa Merah Putih Atue Dibentuk, Langkah…1.024 Pengurus Koperasi Merah Putih Resmi Dikukuhkan…Luwu Timur Tuan Rumah Harkopnas ke-79, Raih…Safari Ramadhan Pemkab Luwu Timur di Tomoni Timur…Desa Cendana Hitam Timur Bentuk Koperasi Merah…Pasca Pengukuhan, Bupati Minta Kopdes Merah Putih… Navigasi pos Hujan Tak Surutkan Iman, Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Ustadz Das’ad Latif Solar Ilegal Diduga Marak Masuk Bahodopi, Mobil Tangki Parkir di Dekat Kos-kosan