LUWU TIMUR,FAKJUR — Pemerintah Kecamatan Angkona mendatangi keluarga korban dugaan pelecehan seksual di Desa Taripa, Senin, 24 Agustus 2026. Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan korban dan keluarganya mendapat dukungan serta pendampingan selama menghadapi proses penanganan perkara.
Camat Angkona I Putu Gede Sudarsana datang bersama Kepala Desa Taripa, Ketua TP PKK Desa Taripa, serta perangkat desa. Kehadiran mereka menjadi bentuk empati pemerintah sekaligus upaya memastikan korban memperoleh perhatian dan perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang.
I Putu Gede Sudarsana menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendapat perlindungan, kasih sayang, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
“Kami sangat prihatin dan turut merasakan kesedihan yang dialami korban dan keluarga. Pemerintah hadir untuk memberikan dukungan dan memastikan korban tidak merasa sendiri dalam menghadapi persoalan ini,” kata I Putu Gede Sudarsana.
Menurut dia, penanganan perkara yang melibatkan anak tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum. Kondisi psikologis korban juga harus diperhatikan. Kepentingan terbaik bagi anak, kata dia, harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah penanganan.
Karena itu, ia meminta semua pihak menjaga privasi dan martabat korban. Identitas, foto, maupun informasi pribadi anak tidak semestinya disebarluaskan. Pemberitaan ataupun percakapan di media sosial yang membuka identitas korban berpotensi menambah beban psikologis dan memperpanjang trauma.
Pemerintah Kecamatan Angkona, kata I Putu Gede Sudarsana, akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A), serta instansi terkait untuk memastikan proses perlindungan dan pendampingan berjalan sesuai ketentuan.
Jangan Jadikan Korban Sasaran Kedua
Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering memiliki persoalan lain di luar proses hukumnya. Informasi yang menyebar dari satu orang ke orang lain, foto yang beredar, atau penyebutan identitas korban dapat membuat anak kembali berhadapan dengan pengalaman yang menyakitkan.
Karena itu, I Putu Gede Sudarsana meminta masyarakat menahan diri dan tidak menjadikan kasus tersebut sebagai konsumsi publik.
Ia mengimbau warga tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Proses penanganan diminta diserahkan kepada aparat dan lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak kita. Jangan biarkan korban menghadapi persoalan ini sendirian. Pemerintah hadir, masyarakat harus peduli, dan seluruh pihak harus bersama-sama memastikan anak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, I Putu Gede Sudarsana bersama Kepala Desa Taripa juga menyerahkan bantuan kepada keluarga korban. Bantuan itu diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga di tengah persoalan yang sedang mereka hadapi.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga,” ujarnya.
Kunjungan pemerintah kecamatan tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual tidak hanya membutuhkan proses hukum. Ada korban yang harus dilindungi, keluarga yang perlu didampingi, serta lingkungan sosial yang harus memastikan anak tetap mendapatkan hak-haknya.
Pemerintah Kecamatan Angkona berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat desa dan kecamatan.
Sebab, dalam perkara yang melibatkan anak, perhatian terbesar semestinya bukan pada seberapa ramai kasus itu dibicarakan, melainkan seberapa kuat korban dilindungi, didampingi, dan dipulihkan. (Kas)






