LUWU TIMUR,FAKJUR — Bukannya semakin lancar, jalur Seba-Seba di kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali justru dikeluhkan semakin banyak palang. Sopir yang melintas mengaku harus merogoh kocek berkali-kali untuk melewati pos-pos yang berdiri di sepanjang jalan.

Menurut laporan dan keluhan masyarakat yang diterima pada Sabtu (5/9/2026), sedikitnya tiga pos berdiri berjejer di salah satu titik jalur tersebut. Para penjaga pos disebut duduk santai sambil merokok dan minum kopi, sembari meminta pembayaran kepada pengguna jalan.

Nominal yang dikeluhkan bervariasi, sekitar Rp40.000 hingga Rp50.000 untuk setiap pos.

Masalahnya, pos itu bukan cuma satu.

Menurut laporan warga dan sopir, jumlah palang di sepanjang jalur Seba-Seba kini disebut mencapai sekitar 10 pos. Jika seluruhnya harus dibayar, biaya yang dikeluarkan pengguna jalan tentu bukan lagi jumlah kecil.

“Bukan mereka yang buat jalan, bukan mereka yang perbaiki jalan tapi mereka yang berhak memungut. Seolah-olah jalan raya milik mereka sendiri,” keluh Ucen seorang pengguna jalan.

Keluhan serupa disampaikan sopir yang sehari-hari melintasi jalur tersebut.

Bagi sopir, jalan adalah bagian dari urat nadi transportasi. Mereka bekerja dalam kondisi panas, hujan, debu dan medan yang tidak selalu bersahabat. Karena itu, pungutan berulang di sepanjang perjalanan dinilai semakin memberatkan.

“Keringat bercampur debu, hujan dan panas jadi sahabat  tapi setiap melintas harus setor hasil keringat ke orang yang cuma duduk manis,” keluh sopir.

Sudah Dibongkar, Palang Muncul Lagi

Persoalan ini sebenarnya bukan baru muncul.

Pada 14 Agustus 2026, aparat kepolisian disebut telah melakukan pembongkaran terhadap sejumlah pos palang di jalur tersebut. Dalam penertiban itu, sembilan pos disebut dibongkar dan tujuh orang diamankan.

Namun, menurut laporan masyarakat, palang kembali berdiri.

Bukan hanya muncul kembali, jumlahnya bahkan disebut bertambah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pengguna jalan: siapa sebenarnya yang berwenang menarik uang dari setiap kendaraan yang melintas?

Jalur Seba-Seba disebut dibangun PT Inco, yang kini menjadi PT Vale, sejak sekitar 1998 sebagai jalur alternatif. Warga mempertanyakan dasar penguasaan dan pemungutan biaya di jalan tersebut.

Sejumlah pengguna jalan juga mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada aparat.

“Sudah lapor ke aparat, sepertinya ditutup mata dan telinga. Keadilan makin sulit didapat,” ujar seorang warga.

Jangan Sampai Jalan Umum Jadi Ladang Pungutan

Keluhan masyarakat juga menyentuh persoalan status jalan.

Menurut laporan warga, belum adanya Peraturan Daerah yang secara khusus menetapkan status jalur Seba-Seba disebut menjadi salah satu celah munculnya klaim penguasaan atas lahan di sepanjang jalur tersebut.

Namun, status lahan dan kewenangan melakukan pungutan merupakan dua persoalan berbeda. Klaim kepemilikan tanah tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk menarik uang dari setiap pengguna jalan tanpa dasar hukum dan izin yang sah.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pembongkaran palang.

Jika memang terdapat pungutan tanpa dasar hukum, mereka meminta ada penindakan yang memberikan kepastian. Sebab, palang yang kembali berdiri setelah ditertibkan justru menimbulkan kesan bahwa penertiban sebelumnya tidak memberikan efek jera.

Sopir Minta Aparat Turun Tangan

Para pengguna jalan berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Mereka juga meminta status dan kewenangan pengelolaan jalur Seba-Seba diperjelas agar tidak terus menjadi sumber konflik dan pungutan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian setempat, Polres Morowali, Polres Luwu Timur, maupun kanal pengaduan pemerintah yang tersedia.

Bukti berupa foto atau video palang, lokasi, waktu kejadian, identitas kendaraan, serta nominal pungutan juga penting untuk membantu aparat melakukan verifikasi dan penindakan.

Bagi sopir, persoalannya sederhana: mereka hanya ingin melintas tanpa harus berkali-kali membuka dompet. Jalan dibangun untuk dilalui. Bukan untuk menjadi ladang pungutan tanpa kejelasan hukum. (Suk/Kas)

 

By admin