LUWU TIMUR.FAKJUR- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi-Selatan, mendampingi Kejaksaan Negeri Luwu Timur menggelar sosialisasi Penerangan Hukum dan Tegakkan Inteegritas,Kamis (15/10/2026).
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Berty Oktavianus SH.MH,Kasi Intel,Kepala Dinas Pendidikan Raoda K.,S.Pd.,M.Si., dan Sekdis,para Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah,Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dalam sosialisasi Penerangan Hukum tersebut,Kejari Luwu Timur,Berthy Oktavianus,menjelaskan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk menghindari dampak hukum yang akan terjadi dikemudian.Agar semua pekerjaan fisik revitalisasi gedung sekolah harus sesuai dengan perencanaan.

Terus kalau ada revitalisasi sekolah sudah dibongkar gedungnya sebelum turun anggarannya,karena takut terjadi keterlambatan,justru itu patut dipertanyakan.Walaupun ada orang yang mau talangi dananya untuk revitalisasi sekolah tersebut.Justru itu menjadi tanda tanya besar. Ini ada apa.

Menurutnya, untuk menghindari dampak hukum,Kejari menegaskan agar harus buat laporan secara tertulis kepada Kementerian Pendidikan,sebelum melakukan pembongkaran gedung sekolahnya,supaya ada pegangan,sehingga kita terhindar dari dampak hukum.Jangan karena takut tidak akan selesai tepat waktu,lalu kita membuat kebijakan sendiri,itu tidak boleh,jadi ingat konsekuensi hukum.Caranya paling aman adalah kita harus buat surat resmi mohon petunjuk,biar kementerian yang menjawab.Kami hanya sebagai Pengawas Pembangunan Strategis (PPS),kami sebenarnya justru hanya membekap programnya saja.

Sementara itu,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Raoda K.,menyambut baik dan terima kasih, bahwa kegiatan sosialisasi dari Kejari Luwu Timur tersebut berdampak positif.Karena dengan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman hukum,kepada pihak terkait dalam pelaksanaan program revitalisasi pembangunan sekolah yang transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.Ia juga berharap semoga kerjasama antara Disdikbud dengan Kejaksaan Negeri Luwu Timur ini dapat meningkatkan kualitas pekerjaan dengan baik. (Kas)

By admin