Malili,Fakjur— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan pembelajaran secara daring untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. Surat edaran bernomor 400.3/1010/DIKBUD yang ditandatangani Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada Minggu (31/8/2025) itu, menindaklanjuti arahan Gubernur Sulawesi Selatan dan mempertimbangkan kondisi keamanan pasca maraknya aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir. “Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” kata Irwan dalam surat edaran tersebut. Dalam edaran itu ditegaskan sejumlah poin, antara lain: Pembelajaran dilaksanakan secara daring mulai 1 hingga 4 September 2025. Kepala satuan pendidikan diminta memantau pelaksanaan pembelajaran daring agar berjalan baik dan memastikan lingkungan sekolah tetap aman. Kebijakan ini bersifat sementara hingga situasi dinyatakan kondusif. Ketentuan lebih lanjut akan diumumkan sesuai perkembangan situasi. Bupati Irwan berharap kepala sekolah dan tenaga pendidik menindaklanjuti arahan ini demi kelancaran proses belajar dan keamanan peserta didik. “Imbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya. Pemkab Luwu Timur juga menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah, guru, dan orang tua agar pembelajaran daring tetap efektif di tengah dinamika situasi daerah. (IKP/Kominfo) Related Posts:Tutup Road Race Bupati Cup II, Irwan Tambah Bonus…HUT ke-23 Luwu Timur Dihujani Kado Istimewa, Menteri…Luwu Timur di Antara Isu Negatif dan Fakta PembangunanBupati Irwan Tinjau Sekolah Rakyat di Jakarta,…180 Anak TK Ramaikan Gebyar PAUD Tomoni TimurPuncak HUT ke-23 Luwu Timur, Bupati Irwan Ajak Semua… Navigasi pos Pasar Wawondula Masuk Prioritas Renovasi 2026, Bupati Luwu Timur Soroti Kebersihan Terkait Kamtibmas, PHDI Luwu Timur Imbau Umat Hindu Jaga Harmoni Sosial dan Kerukunan