Malili,Fakjur— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan pembelajaran secara daring untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025. Surat edaran bernomor 400.3/1010/DIKBUD yang ditandatangani Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada Minggu (31/8/2025) itu, menindaklanjuti arahan Gubernur Sulawesi Selatan dan mempertimbangkan kondisi keamanan pasca maraknya aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir. “Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” kata Irwan dalam surat edaran tersebut. Dalam edaran itu ditegaskan sejumlah poin, antara lain: Pembelajaran dilaksanakan secara daring mulai 1 hingga 4 September 2025. Kepala satuan pendidikan diminta memantau pelaksanaan pembelajaran daring agar berjalan baik dan memastikan lingkungan sekolah tetap aman. Kebijakan ini bersifat sementara hingga situasi dinyatakan kondusif. Ketentuan lebih lanjut akan diumumkan sesuai perkembangan situasi. Bupati Irwan berharap kepala sekolah dan tenaga pendidik menindaklanjuti arahan ini demi kelancaran proses belajar dan keamanan peserta didik. “Imbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya. Pemkab Luwu Timur juga menekankan pentingnya kerja sama antara sekolah, guru, dan orang tua agar pembelajaran daring tetap efektif di tengah dinamika situasi daerah. (IKP/Kominfo) Related Posts:180 Anak TK Ramaikan Gebyar PAUD Tomoni TimurCegah Gratifikasi, Bupati Luwu Timur Terbitkan…Bupati Irwan Tinjau Sekolah Rakyat di Jakarta,…Bupati Luwu Timur Selesaikan S2 Teknik Sipil Dengan…Sekda Lutim Buka Liga Pelajar, Ajang Lahirkan Bibit…Perayaan Hari Jadi ke-22 Luwu Timur, Menteri… Navigasi pos Pasar Wawondula Masuk Prioritas Renovasi 2026, Bupati Luwu Timur Soroti Kebersihan Terkait Kamtibmas, PHDI Luwu Timur Imbau Umat Hindu Jaga Harmoni Sosial dan Kerukunan