Malili-FAKJUR,Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD Lutim resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Luwu Timur, Jumat (11/07/2025). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler dan Ketua DPRD Ober Datte, sebagai simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan keuangan daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, didampingi jajaran wakil ketua dan dihadiri seluruh unsur DPRD, Forkopimda, pejabat OPD, serta camat dan kepala desa dari berbagai wilayah.
Dalam pemaparannya, Wabup Puspawati menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan tindak lanjut dari revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Tujuannya tak lain adalah memastikan anggaran tetap selaras dengan visi dan misi RPJMD Luwu Timur 2025–2029.
“Dokumen ini memuat perubahan kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Kami berkomitmen menjalankan proses penganggaran secara efektif, efisien, dan sesuai aturan,” kata Puspawati.
Adapun struktur anggaran yang telah disepakati meliputi:
- Pendapatan: Rp2,08 triliun
- Belanja: Rp2,09 triliun
- Pembiayaan Netto: Rp5,9 miliar
(Kominfo/Kas)