Malili-FAKJUR,Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD Lutim resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Luwu Timur, Jumat (11/07/2025). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler dan Ketua DPRD Ober Datte, sebagai simbol sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan keuangan daerah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, didampingi jajaran wakil ketua dan dihadiri seluruh unsur DPRD, Forkopimda, pejabat OPD, serta camat dan kepala desa dari berbagai wilayah. Dalam pemaparannya, Wabup Puspawati menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan tindak lanjut dari revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Tujuannya tak lain adalah memastikan anggaran tetap selaras dengan visi dan misi RPJMD Luwu Timur 2025–2029. “Dokumen ini memuat perubahan kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Kami berkomitmen menjalankan proses penganggaran secara efektif, efisien, dan sesuai aturan,” kata Puspawati. Adapun struktur anggaran yang telah disepakati meliputi: Pendapatan: Rp2,08 triliun Belanja: Rp2,09 triliun Pembiayaan Netto: Rp5,9 miliar (Kominfo/Kas) Related Posts:Pemkab Lutim Serahkan KUA-PPAS 2026, Targetkan…Wabup Puspawati Hadiri Pengucapan Sumpah/Janji…Pemkab Luwu Timur dan DPRD Sepakati Ranperda APBD TA 2026Wabup Lutim Jawab Pandangan Fraksi soal…Kepemimpinan dan Amanah Rakyat, Wabup Lutim Ikuti…Luwu Timur Targetkan Penghargaan KLA Lebih Tinggi,… Navigasi pos Komunitas Jumat Sedekah Lutim Bagikan Sembako ke Lansia dan Dhuafa di Desa Baruga Forum Penataan Ruang Pulau Sulawesi Digelar, Luwu Timur Tampil Jadi Contoh Praktik Baik