LUWU TIMUR — Kebakaran melanda sebuah rumah kayu di Dusun Tampaksiring, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (12/10/2026) sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan pemilik rumah, Wayan Janji (101), meninggal dunia.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.30 WITA. Korban diketahui merupakan seorang perempuan lanjut usia yang mengalami kelumpuhan karena faktor usia.

Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat dari sudut ruang tamu rumah korban. Saat kejadian, cucu korban, Kadek Jeni Purname (10), sedang berada di samping rumah ketika mendengar korban meminta pertolongan.

Saksi kemudian melihat kobaran api telah membakar dinding rumah. Ia segera keluar dan memanggil ibunya, Komang Budiastuti, untuk memberitahukan bahwa rumah neneknya terbakar.

Mendapat informasi tersebut, Komang meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi korban. Namun, kobaran api yang semakin membesar membuat warga kesulitan memasuki rumah.
Petugas pemadam kebakaran dari Unit Damkar Tomoni Timur dan Unit Damkar Tomoni kemudian dikerahkan ke lokasi. Namun, rumah beserta korban yang berada di dalamnya tidak berhasil diselamatkan. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar.

Proses penanganan kebakaran dan evakuasi jenazah korban turut disaksikan Camat Tomoni Timur, Yulianus, S.Sos., M.A.P., Kepala Desa Margomulyo, Suwanto, serta anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Wahidin Wahid, bersama warga setempat.
Kehadiran unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan legislatif tersebut menunjukkan perhatian terhadap penanganan peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa seorang warga lanjut usia.

Di lokasi kejadian, petugas melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pendataan saksi, serta dokumentasi untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.

Personel Polsek Tomoni Timur bersama piket Reserse Kriminal dan Tim Inafis Polres Luwu Timur mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah TKP.

Kapolsek Tomoni Timur, IPDA Jefir Alang Ramba, S.Sos., memimpin penanganan di lokasi bersama personel terkait.

Polisi melakukan pendataan saksi, mengumpulkan keterangan awal, mendokumentasikan kondisi tempat kejadian, serta berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran, PLN, dan aparat desa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, kebakaran diduga berkaitan dengan korsleting listrik. Laporan awal juga mencatat adanya terminal sambungan listrik yang terhubung dengan instalasi listrik PLN di bagian depan rumah korban.
Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Selain mengakibatkan satu korban jiwa, kebakaran menghanguskan satu unit rumah kayu beserta sejumlah barang di dalamnya, antara lain kulkas, lemari, kompor gas, dan surat-surat berharga.

Kerugian materiil akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Wayan Suasama, anak korban, dan diketahui Kepala Desa Margomulyo, Suwanto.

Keluarga menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada penerimaan peristiwa itu sebagai musibah dan takdir Tuhan Yang Maha Esa. Setelah proses evakuasi selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk menjalani upacara sesuai tradisi umat Hindu.

Hingga pukul 17.52 WITA, kondisi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan terkendali. Petugas pemadam kebakaran telah meninggalkan lokasi setelah penanganan selesai.

Peristiwa ini menjadi duka bagi keluarga dan warga setempat. Sementara itu, pihak berwenang masih perlu memastikan penyebab pasti kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara.(#)

By admin