MANGKUTANA.FAKJUR-Berlangsung di Aula Kantor Desa pada hari Kamis (8/10/2026),Pemerintah Desa Manggala,Kecamatan Mangkutana,Kabupaten Luwu Timur (Lutim),Provinsi Sulawesi-Selatan (Sulsel),laksanakan Musyawarah Desa (Musdes), untuk Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) ini di hadiri oleh Kepala Desa bersama jajaran,Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penyelenggara,Karang Taruna,RT,Kepala Dusun (Kadus),Bidan Desa,Kader Posyandu,anggota Linmas dan tokoh masyarakat,para dewan guru.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD),menjelaskan perlu diketahui bahwa kami sebagai BPD tidak memiliki wewenang untuk mengusulkan kegiatan.Kami hanya untuk melaksanakan pengawasan semata.Hanya kami mengharapkan perlu adanya transparansi dan akuntabilitas.Diharapkan melalui Musyawarah desa (Musdes) ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggara desa,tegasnya.

Kepala Desa Manggala Alfredi Boro,dalam sambutannya,menegaskan bahwa Musyawarah Desa adalah forum penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan skala periritas.

Menurutnya, bahwa tujuan Musyawarah Desa (Musdes) itu adalah ingin mendengar,dan menerima aspirasi atau usula-usulan secara langsung dari masyarakat.Ini tentunya juga semua usulan-usulan dari dusun yang ada di Desa Manggala,itu akan ditampung dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.

Kepala Desa juga katakan,kegiatan ini akan membahas apa saja nantinya yang akan kita laksanakan untuk kegiatan pada tahun 2027 mendatang.Mudah-mudahan kita masih umur panjang sehingga kita kembali berkumpul ditempat ini.Nanti saat Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2027.Artinya,hari ini kita rancang,nanti rapat selanjutnya kami tetap mengharapkan kehadiran kita semua pada saat penetapan Anggara Pendapatan Belanja Desa (APBDes), untuk kegiatan tahun 2027,tutur Kades.

Dijelaskan pula oleh Kepala Desa Manggala sumber anggaran di desa itu,pertama transfer Dana Desa (DDes),serta Alokasi Dana Desa (ADD),yang walaupun nilainya berkurang dengan adanya efisien anggaran,kemudian ada juga Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten sebesar Rp.2 miliar.Atas sumber anggaran tersebut menurut Kepala Desa,itu patut disyukuri.ujarnya (Kas)

By admin