LUWU TIMUR, (Fakjur.com) – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) mengambil langkah tegas untuk memberikan perlindungan penuh kepada para petani gabah di wilayahnya. Guna mencegah praktik curang yang merugikan, Pemkab melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) gencar melakukan pengujian metrologi atau tera ulang terhadap timbangan milik para pengepul gabah. Langkah proaktif ini diinstruksikan langsung oleh Bupati Luwu Timur H.Irwan Bachri Syam guna merespons berbagai keluhan di tingkat petani terkait adanya ketidaksesuaian timbangan saat musim panen tiba.Upaya pengawasan ini sejalan dengan komitmen Pemkab Lutim untuk menjaga kesejahteraan petani. Beberapa poin penting dari instruksi dan kebijakan Bupati Luwu Timur meliputi, Perintah Tera Ulang Secara Masif dimana Bupati memerintahkan jajaran Disdagkop-UKM untuk turun langsung ke lapangan dan mengecek seluruh alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli gabah. Selain pengawasan timbangan, Bupati juga memberikan peringatan keras agar harga beli gabah dari petani tidak boleh anjlok di bawah batas kewajaran, yakni minimal Rp6.500 per kilogram. Pelaksanaan tera ulang ini melibatkan sinergi antara Disdagkop-UKM, Satpol PP, serta aparat pemerintah desa dan kecamatan setempat. Beberapa titik pelaksanaan yang baru-baru ini disasar antara lain; Kecamatan Kalaena (Desa Nonblok): Pada akhir April 2026, Dinas Koperindag bekerja sama dengan Pemerintah Desa Nonblok melakukan tera ulang timbangan gabah sebelum transaksi pembelian dimulai. Kepala Desa Nonblok menyatakan bahwa pengecekan rutin ini penting untuk membangun kepercayaan antara petani dan pelaku usaha. Kemudian juga Kecamatan Tomoni Timur, tera ulang dilaksanakan 27 April 2026, Tim metrologi yang difasilitasi oleh Disdagkop-UKM menguji delapan timbangan milik pengepul gabah di halaman Kantor Kecamatan Tomoni Timur. Dari hasil pengujian tersebut, satu timbangan ditemukan bermasalah dan langsung ditindaklanjuti agar tidak merugikan petani. Program tera ulang ini merupakan tindak lanjut atas temuan-temuan di lapangan pada musim panen sebelumnya. Sebelumnya, tim gabungan Pemkab Lutim pernah menemukan praktik pemotongan timbangan gabah yang sangat memberatkan petani. Dalam beberapa kasus, pengepul beralasan memotong timbangan sebagai bentuk “penyeimbang rendemen” gabah yang basah atau kotor. Namun, potongannya dinilai tidak masuk akal karena bisa mencapai selisih 10 hingga 12 kilogram per karungnya. Melalui tera ulang dan penyegelan timbangan yang sah, Pemkab Lutim memastikan bahwa praktik sepihak seperti itu tidak lagi terjadi. Dian Sipahu,Perwakilan Dinas Koperindag Luwu Timur menegaskan bahwa tera ulang ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat, khususnya petani. Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang sudah lolos uji metrologi akan diberikan segel tanda tera sah. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur, sehingga transaksi jual beli dapat berlangsung secara adil dan transparan. Semua pihak, baik petani maupun pengepul, tidak ada yang merasa dirugikan.” Kata Dian Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengimbau agar masyarakat dan petani lebih proaktif mengecek apakah timbangan yang digunakan pengepul sudah memiliki segel tera sah dari dinas terkait. Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan, warga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib. (Kas) Related Posts:Pemkab Luwu Timur Tera Ulang Timbangan Pengepul…Tera Ulang Timbangan di Pasar Kertoraharjo, Satpol…Bupati Luwu Timur Hadiri Panen Raya di Kampung…Desa Cendana Hitam Timur Bentuk Koperasi Merah…Wabup Luwu Timur Hadiri Rakorda Pembentukan Koperasi…1.024 Pengurus Koperasi Merah Putih Resmi Dikukuhkan… Navigasi pos Bupati Luwu Timur Launching “Spesialis Juara”, Dokter Spesialis Kini Menjangkau Daerah Terpencil HUT ke-27 Luwu Utara, Bupati Irwan Ajak Perkuat Kolaborasi Antarwilayah