LUWU TIMUR ,FAKJUR– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/42/Disdagkop-UKMP/2026 tentang Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan penyaluran BBM berlangsung tepat sasaran serta mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Luwu Timur itu mengatur sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi dalam melayani konsumen. Dalam edaran tersebut, pengelola SPBU dilarang melayani pengisian BBM secara berulang pada kendaraan yang sama, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih. Selain itu, SPBU juga tidak diperkenankan melayani pengisian menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan nomor polisi maupun jenis kendaraan. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga melarang penjualan BBM menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi yang masih berlaku dari instansi berwenang. Pengisian BBM pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi juga tidak diperbolehkan. Di sisi lain, pengelola SPBU diminta memprioritaskan pelayanan kepada kendaraan pelayanan umum dan kendaraan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, kendaraan operasional PLN, serta bus sekolah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan distribusi BBM berlangsung adil, tertib, dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Ia juga mengingatkan bahwa pengelola SPBU yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Pemerintah daerah dapat merekomendasikan penghentian sementara distribusi BBM kepada SPBU yang bersangkutan hingga mengusulkan penutupan operasional apabila pelanggaran terus berlanjut. Irwan berharap seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Luwu Timur mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap surat edaran tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola distribusi BBM yang transparan, tertib, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. (KAs) Related Posts:Keluhan Distribusi BBM Bersubsidi Ditindaklanjuti,…HUT ke-23 Luwu Timur Dihujani Kado Istimewa, Menteri…Solar Ilegal Diduga Marak Masuk Bahodopi, Mobil…Luwu Timur di Antara Isu Negatif dan Fakta PembangunanRibuan Jamaah Padati Lapangan Benteng Sorowako,…Bupati Irwan Tinjau Sekolah Rakyat di Jakarta,… Navigasi pos Kapolres Luwu Timur Luncurkan Garda Kamtibmas dan Resmikan Posko di Tomoni Timur Camat Angkona Pastikan Tak Ada Suami Perangkat Desa Penerima Bansos, Ini Hasil Verifikasinya