LUWU TIMUR,FAKJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tomoni Timur memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai upaya memastikan distribusi berjalan tepat sasaran. Pengawasan dilakukan di SPBU Tomoni dan SPBU Loppy, Kecamatan Mangkutana, Kamis (9/7/2026), menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Luwu Timur tentang penyaluran BBM bersubsidi yang mengatur mekanisme pelayanan kepada masyarakat. Anggota Satpol PP Kecamatan Tomoni Timur, Arham, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. “BBM subsidi merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dijaga penyalurannya agar benar-benar tepat sasaran. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Arham. Ia menegaskan, pengelola SPBU juga diminta lebih selektif dalam melayani pengisian BBM bersubsidi, terutama bagi masyarakat yang menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang. “Setiap pengisian BBM subsidi yang menggunakan surat rekomendasi, baik untuk nelayan maupun kebutuhan lainnya, harus dipastikan sesuai dengan dokumen yang sah dan masih berlaku. Pengelola SPBU juga harus lebih teliti memeriksa kesesuaian surat rekomendasi sebelum melayani pengisian Pertalite maupun Solar bersubsidi,” katanya. Menurut Arham, pengawasan rutin tersebut bertujuan menjaga ketertiban distribusi BBM sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat. Ia menilai, sejak diterbitkannya Surat Edaran Bupati Luwu Timur mengenai penyaluran BBM bersubsidi, proses distribusi di wilayah Tomoni dan sekitarnya berlangsung lebih tertib dan lancar. “Kami melihat masyarakat mulai memahami aturan yang berlaku dan pihak SPBU juga semakin disiplin dalam menerapkan ketentuan. Harapannya kondisi ini terus dipertahankan sehingga BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/42/Disdagkop-UKMP/2026 yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU. Melalui kebijakan tersebut, pengelola SPBU diwajibkan menolak pengisian berulang pada kendaraan yang sama, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan, pengisian menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi, serta kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi. Pengawasan yang dilakukan Satpol PP diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan tersebut sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung transparan, tertib, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. (Kas) Related Posts:Keluhan Distribusi BBM Bersubsidi Ditindaklanjuti,…Bupati Luwu Timur Terbitkan Edaran Penyaluran BBM di…Disdagkop Luwu Timur Salurkan 1.120 Tabung LPG…Pemkab Luwu Timur Salurkan 200 Tabung LPG Bersubsidi…Kepala Desa Atue Awasi Langsung Penyaluran LPG…Libatkan Kepala Desa, Disdagkop Luwu Timur Perkuat… Navigasi pos Dukung Program Nasional, Bupati Luwu Timur Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian Bupati Irwan Terima Hasil Pembangunan JIAT, Usulkan Enam Titik Baru untuk Perkuat Ketahanan Pangan