TORAJA UTARA, FAKJUR– Panitia Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA Kristen Barana’ menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan TKA jenjang SMA yang melibatkan seorang pengawas ruang ujian.
Tindak lanjut tersebut dilakukan setelah pihak sekolah menerima surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, perihal permohonan tindak lanjut dugaan pelanggaran tata tertib TKA jenjang SMA. Surat tersebut diterima panitia pada 1 November 2026.
Berdasarkan pers rilis yang disampaikan panitia, dugaan pelanggaran terjadi saat pelaksanaan TKA ulang pada Jumat (30/10/2026).
TKA ulang tersebut dilaksanakan untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Karakter. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kendala teknis pada Selasa (27/10/2026), yang menyebabkan sejumlah peserta TKA Sesi 1 Gelombang 1 gagal masuk ke aplikasi ujian.
Pelaksanaan TKA ulang sesi 1 berlangsung di Ruang 3 SMA Kristen Barana’ dengan pengawas silang, Nurmiati, S.Pd., Gr., yang berasal dari SMAN 1 Toraja Utara.
Kronologi Dugaan Pelanggaran
Dalam pers rilis tersebut dijelaskan, sebelum pelaksanaan TKA ulang, panitia telah menempelkan tata tertib bagi pengawas, satuan pendidikan, peserta, proktor, dan teknisi di ruang sekretariat.
Tata tertib yang sama juga disediakan di setiap ruang ujian. Panitia turut memberikan arahan mengenai tanggung jawab dan tata tertib pelaksanaan TKA sebelum ujian dimulai.
Namun, saat pelaksanaan TKA ulang di Ruang 3 Sesi 1, pengawas yang bertugas bergerak ke bagian belakang ruangan untuk memantau peserta.
Pada kesempatan tersebut, pengawas mengambil foto dari arah belakang peserta. Dalam foto itu terlihat layar laptop peserta yang menampilkan aplikasi ujian TKA.
Foto tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial Threads milik pengawas yang bersangkutan, dengan mencantumkan lokasi “SMAN Kristen Barana’” serta keterangan “Day 3 mengawas TKA susulan”.
Panitia Lakukan Klarifikasi
Menyikapi surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, panitia TKA SMA Kristen Barana’ melakukan sejumlah langkah tindak lanjut.
Panitia menggelar rapat bersama kepala SMA Kristen Barana’ untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan pengawas ruang TKA.
Selain itu, panitia juga berkomunikasi dengan narahubung yang tercantum dalam surat kementerian, yakni Akmal Jati, guna melakukan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Panitia kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pengawas yang bersangkutan.
Dalam komunikasi tersebut, Nurmiati, S.Pd., Gr., mengakui telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib pelaksanaan TKA.
Sebagai tindak lanjut, panitia mengirimkan surat klarifikasi dari pengawas yang bersangkutan beserta surat kronologi kejadian kepada panitia TKA pusat. (Red)
Sumber : Press rilis






