LUWU TIMUR,FAKJUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) terus memperketat pengawasan penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Pengawasan dilakukan secara rutin untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengurangi antrean panjang kendaraan saat pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Pada hari kedua penerapan sistem tersebut, Jumat (11/9/2026), petugas Disdagkop-UKMP melakukan pemantauan langsung di SPBU Ussu, Kecamatan Malili.

Pejabat Fungsional Disdagkop-UKMP Luwu Timur, Dian, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan yang mengisi BBM sesuai dengan nomor polisi yang mendapatkan giliran berdasarkan jadwal ganjil-genap.

“Pada hari ini, Jumat, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melakukan pengisian BBM. Jika kendaraan dengan pelat nomor genap tetap masuk untuk mengisi BBM, akan kami tolak,” kata Dian saat ditemui di SPBU Ussu.

Selain kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai jadwal, petugas juga tidak melayani kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor.

Dian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan upaya manipulasi nomor polisi untuk menghindari ketentuan yang telah ditetapkan.

“Jangan mencoba mengganti pelat nomor secara tidak sah hanya untuk mengisi BBM setiap hari. Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Menurut Dian, penerapan sistem ganjil-genap diharapkan dapat mengendalikan kepadatan antrean sekaligus menjaga ketersediaan BBM agar tetap stabil.

Pengawasan di lapangan juga mendapat dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditempatkan di sejumlah SPBU untuk membantu memastikan kebijakan tersebut berjalan tertib.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengimbau masyarakat mematuhi jadwal pengisian BBM berdasarkan nomor polisi serta tidak melakukan pengisian berulang yang dapat menyebabkan antrean kembali meningkat. (KaS)

By admin